Sortir dan Lipat Surat Surat KPU PPU Kerahkan 50 Petugas
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi saat memberikan arahan kepada petugas penyortir dan pelipat surat suara Pilpres disaksikan Komisioner Bawaslu Kabupaten PPU, Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Mohammad Khazin serta anggota komisioner KPU lainnya
Feri : Masuk Ruangan Petugas Harus Jalani Pemeriksaan
PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengerahkan sebanyak 50 orang petugas penyortir dan pelipat surat suara Pemilu Legislatif bari DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) maupun DPRD Kabupaten PPU, DPD dan Pemilihan Presiden (Pilper).
Kegiatan tahapan pemilu penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut dibuka secara resmi Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, pada Senin (04/03/2019) di aula KPU dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten PPU, Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Mohammad Khazin, Komisioner KPU, Sekretaris KPU PPU, Salman, perwakilan Polres.
Pada kesempatan itu dalam arahannya, Ketua KPU mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara ini dilakukan mulai Senin hari ini dengan waktu pengerjaan minimal selama 10 hingga dan maksimal 14 hari melibatkan sebanyak 50 petugas.
Sepintas pelipatan surat suara ini biasa saja. Namun semua mempunyai tata cara dalam pelaksanaannya, karena masing-masing kertas suara pemilihan memiliki ukuran yang berbeda-beda, sehingga perlu diketahui bagai mana tata cara pelipatan kertas suara yang benar,” jelas Feri.
Bukan hanya itu lanjut Feri, dalam rangka penyortiran dan pelipatan surat suara ini tidak dilakukan sembarangan tetapi memiliki tata tertib yang harus dijalankan oleh mereka yang bertugas, seperti peserta pelipat dilarang membawa benda-benda keras yang berpotensi dapat merusak kertas suara, tidak boleh ada cairan apapun termasuk minuman dalam ruang tersebut.
Selain itu, jelasnya, masih banyak tata tertib yang harus dijalankan oleh masing-masing petugas pelipat suara seperti mereka tidak diperkenankan membawa handphone ke dalam ruangan selama melakukan pelipatan, dan petugas juga harus menjalani pemeriksaan ketika keluar masuk ruangan selama pelaksanaan pelipatan ini. Dimana setiap hari diawasi oleh Bawaslu dan diamankan oleh personel Polres PPU.
“Selamat bertugas kepada seluruh petugas pelipat surat suara ini. Jalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya, karena suarat suara ini sangat penting dan tidak ada gantinya jika terjadi kerusakan, kecuali melalui proses yang cukup panjang karena hanya dicetak dari pusat,” tegasnya.
Feri juga meminta kepada petugas pelipatan tersebut harus benar-benar teliti dalam proses ini. Misalkan dalam setiap bungkus plastik terdapat 10 lembar surat suara, berarti disana harus benar-benar 10 tidak boleh kurang ataupun lebih didalamnya. Tahap awal dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres sisanya menyusul setelah selesai surat suara Pilpers.
“Lakukan dengan teliti jangan terburu-buru karena surat suara ini merupakan sarana sebagai penyaluran aspirasi masyarakat,” pintanya.
Untuk diketahui, tambahnya, logistik Pemilu yang kami terima total sebanyak 823 koli untuk Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan PPU sedangkan logistik pemilu DPD masih dalam perjalan dengan total sekitar 200 an koli. Sementara untuk logistik surat suara yang diterima diluar DPD total sebanyak 63 box per box rata – rata sebanyak 2 ribu lembar surat suara.
Sementara itu ditempat sama, Khazim menegaskan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh petugas, yakni pertama perlu dipastikan sebelum dilipat tidak ada surat suara yang cacat guna mengantisipasi terjadinya sengketa ketika penghitungan suara nanti.
Kemudian yang kedua, tambahnya, proses pelipatan harus betul betul sesuai dengan petunjuk teknis, sedangkan hal ketiga yaitu, ketika dilakukan packing atau pengepakan kondisi surat suaranya harus betul – betul bisa dipertanggungjawabkan. Untuk gudang logistik juga harus steril, karena waktu dari pelipatan sampai pengguna batas waktunya selama 40 harian dan saat akan digunakan sudah sangat siap tanpa masalah.
Sekretaris KPU, Salman menjelaskan, ada dua tugas bagi seluruh petugas yakni penyortiran dan pelipatan. Jika ditemukan surat suara rusak segera dilakukan pendataan sehingga bisa segera dilaporkan untuk penggatian.(nav/nk/humas6)