ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAPPU

Telah Disahkan, Raperda RPJMD PPU Harus Lalui Evaluasi Provinsi

Kepala Bapelitbang PPU, Alimuddin saat menyerahkan dokumen Raperda RPJMD PPU kepada Kabid Perencanaan, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kaltim, Charmarijaty Jumat kemarin

Alimuddin : Diharapkan Rampung Sebelum Pertengah Maret

PENAJAM (NK) – Meskipun telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui rapat paripurna, Kamis (28/02/2019) lalu, namun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 – 2023 harus melalui proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini diutarakan, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) PPU, Alimuddin, kepada newskaltim.com, Senin (04/03/2019), dibeberkannya, hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang,  tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD, serta tata cara perubahanya dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah dilaksanakan persetujuan bersama antara bupati dengan DPRD terhadap Raperda RPJMD pada Kamis kemarin, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Raperda RPJMD kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim untuk dievaluasi.

Dalam rangka penyempurnaan tahapan peraturan daerah tersebut, maka pada hari Jumat (01/03/2019), Pemkab PPU melalui Bapelitbang menyampaikan Ranperda RPJMD beserta dokumen kelengkapannya kepada Bappeda Kaltim guna dilakukan evaluasi. Kami berharap evaluasi yang dilakukan Bappeda Kaltim itu rampung sebelum pertengahan Maret ini,”ujarnya.

Dibeberkannya, penyerahan yang dilakukannya tersebut  diterima oleh Kabid Perencanaan, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kaltim, Charmarijaty beserta stafnya.

Ia menjelaskan, RPJMD ini nanti akan menjadi acuan Pemkab dalam membangun PPU lima tahun kedepan. Oleh karenanya masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera membuat Renata menyesuaikan dengan RPJMD yang ada, kemudian diterjemahkan dalam Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setiap tahun yang akan terbaca pada RKA dan DPA masing masing OPD.

“Kreatifitas setiap pimpinan OPD sangat dibutuhkan dalam rangka merealisasikan visi dan misi kepala daerah tersebut yang telah masuk dalam batang tubuh RPJMD tersebut,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.