Tahapan Pilpres dan Pileg 2019 Tunggu Hasil Pembahasan UU Kepemiluan
Ketua KPUD PPU, Feri Mei Efendi
PENAJAM(NK)- Persiapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dilakukan secara serentak di tahun 2019 mendatang, saat ini tengah menunggu selesainya Undang-Undang (UU) Kepemiluan. Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Feri Mei Efendi belum lama ini kepada Newskaltim.com saat ditemui di acara pisah sambut Dandim 0913/PPU pada Kamis, (12/1/2017) lalu.
Ketua KPUD PPU, Feri Mei Efendi mengatakan, terkait tahapan Pilres dan Pileg 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang melakukan pembahasan seluruh UU Kepemiluan seperti UU Penyelenggaraan, UU Pileg, UU Pilpres yang akan dijadikan satu yang disebut Kodifikasi UU.
Untuk tahapan Pilpres dan Pileg saat ini masih dilakukan pembahasan di DPR RI terkait UU Kepemiluannya. Kalau Pilkada dan Pilgub tahun 2018, Juli 2017 ini sudah kita mulai,”ujarnya.
Ditambahkannya, dari informasi yang dia dapat, pembahasan UU Kepemiluan tersebut ditargetkan akan rampung pada April hingga Mei 2017. Dijeolaskannya, setelah pembahasan tersebut rampung, dalam waktu dekat pihaknya melakukan persiapan untuk masuk pada tahapan Pilpres dan Pileg di PPU.
“Kalau tahapan Pilgub dan Pilbup dilakukan selama 12 bulan, Pilpres dan Pileg kita lakukan selama 22 bulan,”pungkasnya.(kanda/red)