Tanggapi Demo Mahasiswa, Ini Kata Ketua Sementara DPRD Kukar
Abdul Rasid : PT. TH Harus Laksanakan Program Pasca Tambang
TENGGARONG (NK) – Ketua Sementara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid mengatakan, apa yang disuarakan dalam demo mahasiswa Kukar saat pelantikan pelantikan 45 anggota DPRD Kukar periode 2019 – 2024 sekaligus pelantikan dirinya sebagai Ketua Sementara DPRD, perlu menjadi perhatian bersama. Demikian dikatakannya, kepada newskaltim.com, Jumat (16/5/2019).

Menurutnya, mahasiswa Kukar yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kukar dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam tuntutannya meminta agar segara dilakukan reklamasi eks tambang PT. Tanito Harum (TH) tentu menjadi perhatian DPRD Kukar yang baru saja dilantik.
“Apa yang disuarakan adik-adik mahasiswa itu, adalah hal yang tentunya jadi perhatian kita bersama, sebab itu memang kondisi sebenarnya dan sangat memperhatinkan jika perusahaan tambang sekelas PT. TH dan mengantongi ijin resmi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak mampu melaksanakan dan menjalankan apa yang menjadi kewajiban pasca tambang dan reklamasi,”tukasnya.
Abdul Rasid menekankan, agar PT. TH untuk tetap melaksanakan tanggung jawabnya melalui program pasca tambang.
Jangan sampai ada kejadian korban jiwa baru menjadi perhatian serius, terkait hal ini, setidaknya ada solusi menyangkut keberadaan lubang-lubang eks kegiatan tambang, utamanya melirik segi pemanfaatan positif bagi penduduk sekitar, apakah kedepanya untuk sektor pengairan dan pertanian,”tegasnya.
Terpisah Ketua Umum HMI Kukar, La Halimatu menegaskan, mahasiswa telah menuntut Pemkab Kukar serta Bupati Kukar, Edy Damansyah segera mereklamasi eks tambang PT. TH di 69 titik yang hingga kini masih menganga belum direklamasi.
Dibeberkannya, izin PT. TH sudah tidak diperpanjangan lagi di Kukar, pasca ditariknya kembali izin PKP2B perushaan itu oleh Kementerian ESDM pada 11 Januari 2019 lalu.
Perpanjangan izin PKP2B PT. TH, lanjutnya mencapai seluas 34.585 Hektare dibatalkan, lantaran melanggar ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 10/2010.
“Kami menolak jika pemerintah memberi perpanjangan izin terhadap perusahaan tambang tersebut,”ujarnya.
Sementara, bebernya, disisi lingkungan aktivitas tambang PT. TH masih menyisakan 69 lubang menganga bekas tambang. Hal demikian yang menjadi alasan utama mahasiswa mendesak melalui orasi-orasi saat berlangsungnya demonstrasi di pintu gerbang gedung DPRD Rabu (14/8/2019) kemarin, bertepatan acara pelantikan anggota DPRD Kukar.
“Kami berharap tuntutan mahasiswa menjadi perhatian serius serta ditindaklanjuti oleh Pemkab dan DPRD Kukar,”pungkasnya. (im/nk)