Tengah Duduk Santai, Dua Tersangka Narkoba di Penajam Diciduk Polisi
Tersangka dan Barang Bukti
PENAJAM(NK) – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada senin, (12/3/2018) lalu, berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raden Sukma RT. 015 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Kedua tersangka tersebut berinisial Hr (38) dan Af (18).
Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan 4,92 gram sabu.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang didapat tim opsnal bahwa lokasi penangkapan tersebut sering terjadi penyalahgunaan sabu-sabu. Sehingga terangnya, sekitar pukul 17.00 wita, tim opsnal mendatangi tempat kedua tersangka itu dan masuk kedalam kamar kemudian melihat Af dan Hr sedang duduk dilantai.
Selanjutnya kita melakukan penangkapan dan penggeledahan sehingga ditemukan satu poket Narkotika jenis Sabu di lantai kamar , empat poket Narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak permen merk Doublemint, satu bungkus plastik c-tik, satu buah korek api merk Tokai, satu buah bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah sekop terbuat dari sedotan dan satu buah hp Merk Cross,”ungkapnya. Kamis, (15/3/2018).
Ditambah Tri, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah diamankan di Polres PPU untuk dimintai keterangan dan diproses hukum,”pungkasnya.(aris/nk)