HEADLINEHukrimKaltimMahulu

Terduga Korupsi Dana BOS SMPN 1 Long Bagun di Bui

MAHAKAM ULU (NK) – Apa hendak dikata, malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih. Pepatah itu mungkin terjadi pada mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kaltim, Hang Huvang (HH) yang ditetapkan menjadi tersangka dan telah diamankan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Pria berusia 55 tahun itu terseret dalam kasus dugaan penyelewenaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014/2015 di SMPN 1 Long Bagun, resmi ditahan oleh Tim Tipikor Satreskrim Kubar sejak Rabu 9 Oktober 2019 di sel tahanan Mapolres di Sendawar.

Tersangka HH hingga kini masih merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Mahulu. Setelah dilakukan penyidikan, Polres Kubar menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Tersangka HH (55) yang saat itu merupakan Kepala SMPN 1 Long Bagun tahun 2014-2015, saat ini sudah resmi ditahan di Mapolres Kubar,”jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Sukarman SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kadek Sutha Astama dalam keterangan pers, Senin (14/10/2019) di Sendawar.

Kompol Sukarman menuturkan, tersangka HH kala itu menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Manajemen Program BOS. Dalam tugas dan wewenangnya bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran program BOS dari pemerintah.

“Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran BOS. Tidak membuat atau tidak melakukan pengecekan terhadap benar atau tidaknya Laporan Pertanggung jawaban (LPj) terhadap beberapa kegiatan berkaitan dana itu,”terangnya.

Dia membeberkan, dalam penyidikan didapati fakta bahwa anggaran BOS yang diterima oleh sekolah itu tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya oleh tersangka. Bahkan setelah diaudit oleh BPKP Samarinda ditemukan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil audit BPKB Samarinda, diketahui dari kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp.409.810.000,” terang Wakapolres.

Sukarman menuturkan, setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Tipikor Polres Kubar, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan sesuai prosedur.

“Dikawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sehingga dilakukan penahanan,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah. (ran/nk)