ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Terlibat Politik Praktis, THL PPU Diancam Sanksi

Alimuddin


PENAJAM (NK) –  Ancaman bukan saja diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tetpai juga diberikan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang terlibat dalam politik praktis saat pelaksanaan Pilbup PPU tahun 2018 ini. Demikan ditegaskan, Asisten III Setkab PPU, Alimuddin kepada newskaltim.com  Senin (26/02/2018).

 Larangan berpolitik praktis tidak hanya berlaku bagi ASN atau PNS, namun juga berlaku bagi pegawai yang berstatus THL atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.  Jadi tidak hanya ASN, maka THL termasuk guru dilarang ikut kampanye atau berpolitik praktis jika terbukti dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.,”tukas Alimuddin.

ia menilai, tidak sedikit pegawai honorer diduga terlibat politik praktis melalui media sosial atau ikut kampanye salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, dirinya mengingatkan, agar para  THL termasuk tenaga pendidik di sekolah yang berstatus ASN maupun honorer untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan politik salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2018.

Alimuddin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kepegawaian menyatakan larangan berpolitik praktis tidak hanya bagi ASN atau PNS. Regulasi itu juga berlaku bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas.

“THL atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten itu juga terikat dengan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2010,” katanya.

Kendati tidak berstatus ASN atau PNS, lanjut Alimuddin, tenaga honorer yang terikat kontrak dengan pemerintah kabupaten dan dibiayai negara tidak diperbolehkan terlibat kampanye maupun politik praktis.

“Para THL juga dilarang keras terlibat langsung dalam kampanye atau mempromosikan pasangan calon yang mengikuti pilkada melalui media sosial,” tegasnya.

Seluruh THL atau tenaga honorer pemerintahan yang terlibat langsung dalam kampanye pasangan calon kepala daerah tambah Alimuddin, akan dikenakan sanksi teguran hingga pemutusan kontrak kerja atau sesuai tingkat kesalahan.(ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.