THR Pegawai PPU Jumat Ditransfer
PENAJAM (NK) – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal di transfer kerekening tabungan masing – masing pada 24 Mei 2019.
Hal ini diungkapkan, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin, kepada awak media Rabu (22/05/2019), menjelaskan, dari hasil konsultasi dengan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) terkait draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang THR tersebut dan hasil disetujui untuk dilaksanakan.
Hasil konsultasi terkait Perbup THR Senin (20/05/2019) kemarin, Pemprov Kaltim menyatakan setuju, sehingga kita optimis sesuai dengan himbauan Jumat (24/05/2019) THR sudah ditransfer ke rekening tabungan milik pegawai dan pejabat negara yakni bupati dan wabup, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD PPU,”ujarnya.
Ia menuturkan, untuk alokasi anggaran THR tersebut memang sudah telah dianggarkan dalam APBD, semua pegawai dan pejabat negara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara dan penerima tunjangan.
“Untuk besaran THR sama dengan nilai gaji pokok yang diterima selama satu bulan, tetapi bagi THL diberikan rata yakni Rp 1 juta perorang dan THR yang diberikan kepada THL itu merupakan kebijakan daerah,”jelasnya.
Dibeberkannya, Pemkab telah menganggarkan dana sekitar Rp31 miliar untuk pemberian THR tersebut, sedangkan untuk gaji ke 13 bagi ASN diberikan kisaran Juni 2019 untuk nilainya disesuaikan dengan golongan setiap ASN.
“THR ini berbeda dengan gaji ke 13 jadi nilai tidak sama karena ada item nilai untuk masing – masing golongan kepangkatan ASN,”pungkasnya. (nav/nk)