Makir Kerja, Tiga ASN PPU Disanksi Berat
Alimuddin
Alimuddin : Bentuk Sanksi Berat Diputuskan Bupati
PENAJAM (NK) – Karena makir kerja atau melakukan tindakan Indisipliner, sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan merupakan seorang dokter, staf Kelurahan Sepan dan staf Kelurahan Lawe – Lawe di Kecamatan Penajam direkomendasikan diberi sanksi berat oleh tim kode etik ASN Pemkab PPU.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin, kepada awak media Rabu (22/05/2019) diungkapkannya, tim kode etik ASN yang dibentuk khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN tersebut akibat melakukan tindakan Indisipliner tidak masuk kerja secara berturut – turut tanpa keterangan selama lebih 46 hari.
Dari hasil rapat tim pada Selasa (21/05/2019) kemarin, menilai tindakan indisipliner tiga ASN itu adalah pelanggaran berat sehingga tim kode etik ASN Pemkab PPU memutuskan untuk merekomendasikan sanksi berat dan bentuk sanksinya diputuskan oleh bapak Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten PPU,”tukasnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi berupa sanksi berat itu diputuskan oleh tim kode etik ASN Pemkab PPU itu didasari atas hasil kerja tim investigasi yang kemudian dirapatkan sehingga diputuskan rekomendasi sanksi berat.
Diterangkannya, sanksi berat yang dimaksud bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatannya dan pemberhentian tidak dengan hormat, namun putusannya apa yang diberikan diputuskan oleh bupati.
“Inspektorat telah menyerahkan rekomendasikan itu kepada Badan Kepengawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan tinggal ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada bupati,”katanya.
Alimuddin membeberkan, dari hasil pemeriksaan tim investigasi dan inspektorat ketiga ASN itu terbukti melakukan pelanggaran berat berupa indisipliner, bahkan ada ASN ketika dipanggil tidak datang.
“Ketiga ASN tersebut jelas melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, namun sanksi berat seperti apa semua diputuskan oleh bapak bupati, sementara kami hanya menyampaikan rekomendasi saja,”tegasnya.
Untuk diketahui, Inspektorat telah menerima laporan menerima terhadap tiga ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan secara berturut – turut lebih dari dua bulan lamannya dan dinilai sebagai pelanggaran berat.
Inspektur Inspektorat, Haeran Yusni mengungkapkan, tiga ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan berstatus dokter dan satu ASN tugas di Kelurahan Lawe – Lawe dan satu lagi di Kelurahan Sepan.
“Kami telah menerima laporan itu sejak satu pekan lalu dan kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksanaan,”pungkasnya.(nav/nk)