Di PPU Korban Kekekaran Perempuan dan Anak Meningkat
Rakor DP3AP2KB PPU
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Pemkab
PENAJAM (NK) – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan secara signifikan. Termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, hingga bulan Mei di Tahun 2019 ini saja, tercatat kekerasan perempuan dan anak mencapai 16 kasus yang dilaporkan.
Perihal ini disampaikan Kepala DP3AP2KB, PPU, Reviana Noor dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Lantai II Kantor Bupati PPU, Rabu, (22/5/2019) pagi.
Namun perlu ketahui lanjut Riviana, bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Pasal 52 yang mengatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, diantaranya didalamnya adalah tindak pidana kekerasan perempuan dan anak tersebut.
Selama ini, terangnya, jika ada pasien korban kekerasan pada perempuan ataupun anak dirujuk ke Rs. Kanujoso Balikpapan masih gratis, tetapi ini bukan di akomodir oleh BPJS, melainkan melalui anggaran Provinsi Kaltim yang memang dialokasikan untuk Rs. Kanujoso.
Tahun ini beberapa kasus serupa di PPU juga masih ditanggung Provinsi Kaltim, tetapi setelah itu provinsi tidak menganggarkan kembali terhadap kasus serupa dan sampaikan bahwa pembiayaan dibebankan kepada daerah masing-masing. Sementara itu yang menjadi persoalan daerah PPU tidak menganggarkan ini,” bebernya.
Tambahnya, selama ini pasien melakukan pembiayaan, pembelian obat hingga biaya dokter untuk kasus ini tidak diakomodir BPJS. Termasuk tindakan pertama bagi korban adalah melakukan visum dibiayai oleh korban sendiri yang sebagian besar terjadi pada keluarga kurang mampu.
“Pertemuan ini adalah untuk melakukan koordinasi terkait beberapa permasalahan yang terjadi khususnya kejadian yang menjadi tugas pokok DP3AP2KB PPU yang mengalami peningkatan di Kabupaten PPU, diharapkan memperoleh langkah-langkah terbaik dalam penanganannya,” kata Riviana.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, yang mewakili Bagian Hukum Setkab PPU, Pitono menjelaskan kedepan seluruh biaya seluruh pengobatan bagi kasus kekerasan perempuan dan anak yang selama ini ditanggung oleh korban di PPU akan ditanggung Pemerintah Derah.
“Diharapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur ini segera selesai disusun, sehingga pembiayaan bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang terjadi mulai pelaksanaan visum, pengobatan, dokter dan sebagainya seluruhnya dapat ditanggung pemerintah daerah,” tukasnya.(Humas6/nav/nk)