Tidak Hadiri Pelantikan, Kadis PUPR Dikukuhkan Ulang
H. Surodal Santoso
PENAJAM (NK) – Akibat tidak menghadiri prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji pejabat tinggi pratama, Jumat (03/05/2019), Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Puguh Sumitro akan dikukuhkan ulang secara sendiri.
Puguh Sumitro dalam mutasi jabatan tersebut digeser pada jabatannya barunya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, namun sayangnya yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Kepala Badan Kepengawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Surodal Santoso, kepada awak media usai pelantikan membenarkan, pejabat tersebut tidak hadir dalam proses pelantikan sehingga akan dilantik dan dikukuhkan ulang secara sendiri.
Ia pak Puguh akan dilantik dan dikukuhkan ulang secara tersendiri,”ujarnya.
Dikatakannya, terjadinya rotasi jabatan tersebut, maka posisi Kadis PUPR akan dijabat oleh pejabat Pelaksana tugas (Plt), sementara Puguh mengisi posisi staf ahli bidang kemasyarakan dan SDM menggantikan posisi Habring karena memasuki usia pensiun dan lowong sejak Desember 2018 kemarin.
“Nanti jabatan Kadis PUPR akan diisi Plt. Posisi dan jabatan Kadis PUPR akan dilelang melalui open bidding atau lelang jabatan,”tambah Surodal sambil menyebutkan rotasi berikutnya dilaksanakan sekitar Ramadan.
Dibeberkannya, saat ini terdapat empat jabatan tingga pratama yang masih lowong dan masih diisi oleh Plt, antara lain, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, jabatan tersebut akan diisi setelah dilakukan open bidding dan segera dikukuhkan pada bula Mei in.
Dari 18 pejabat yang dilantik hanya Puguh sebagai pejabat tinggi pratama dilantik dengan posisi Staf Ahli Bupati, namun sayang dalam pelantikan itu dirinya tidak hadir.(nav/nk)