Tiga Hari Dibuka, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Sepi
Komisioner KPU PPU, Irwan Sahwana
PENAJAM(NK)- Tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sejak Selasa, (3/10/2017) dibuka namun berjalan tiga hari pandaftar masih terlihat sepi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Komisioner KPU PPU, Irwan Sahwana menjelaskan, tahap pendaftaran tersebut yang berakhir 16 Oktober 2017 mendatang sebagai tidaklanjut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu dan PKPU No. 11 Tahun 2017. maka KPU PPU akan melakukan verifikasi secara administratif dan faktual. Termasuk kepengurusan parpol di daerah. Namun, hingga kini belum ada Parpol yang menyerahkan berkas kepada KPU PPU.
Sudah ada pengurus parpol yang datang, tapi belum ada yang mendaftarkan parpolnya, beberapa parpol yang datang masih melakukan konsultasikan terkait verifikasi,”jelas Irwan. Jumat, (6/10/2017).
Lanjutnya, partai yang datang untuk berkonsultasi diketahui ada empat partai yaitu Partai Persatuan Pembanguna (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahterah (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dijelaskan Irwan, untuk dilakukan verifikasi parpol mendaftarkan dan melakukan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan KTP elektronik.
“Nanti dari KTA dan KTP-el yang di kumpulkan, akan di cocokan dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan akan kita veriikasi sesuai dengan yang terdata di sipol masing-masing parpol,”jelas Irwan.
Lebih lanjut irwan mengatakan, untuk verifikasi sendiri terdapat dua jenis verifikasi yakni verifikasi adminitrasi dan juga verifikasi Faktual. Dimana yang akan di lebih di utamakan untuk dilakukan verivikasi factual adalah partai-parai baru yang terdaftrar.
“Verifikasi adminitrasinya ya itu KTA dan KTP-el yang sudah di kumpulkan, kalo verifikasi factualnya terkait dengan keberadaan sekertariat serta pengurus di kecamatan-kecamatan dari setiap parpol,”tutup Irwan.(teguh/nk).