ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPU

Sebelum Menikah, Lima Pasang Anggota Polres PPU Disidang

Lima pasang calon pengantin dari anggota polres PPU saat menjalani sidang BP4R di Mapolres PPU

PENAJAM(NK) – Bertempat di ruang Catur Prasetya Polres Penajam Paser Utara (PPU) dilaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) yang diikuti oleh lima anggota beserta pasangannya yang akan menikah. Jumat, (06/10/17)

Sidang BP4R dipimpin oleh Waka Polres PPU Kompol Nina Ike Herawati, AMD didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang PPU Ny. Catur Nyoman Sutedja dan Rohaniawan Kabag Ren Kompol Muhadi, S.Ag.

Hadir dalam sidang ini adalah Kabag Sumda Kompol Salmansyah, Kasi Propam Iptu Totok Sugiarto, para anggota sidang, 5 pasangan calon pengantin, wali calon pengantin,dan Perwakilan Pengurus Bhayangkari.

Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres PPU yang akan melaksanakan pernikahan. Diterangkannya, sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggungjawab polri yang sangat berat.

Sidang ini sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua BP4R sekaligus Wakapolres PPU, Kompol Nina Ike Herawati menjelaskan, ada sebanyak lima anggota Polres PPU yang akan melaksanakan nikah, diantaranya Bripda Tomi Abdul Rahman (Anggota Sat Sabhara) dengan Agustina Supriyani, Bripda Suryadi (Anggota Sat Intelkam) dengan Rara Lavenda Anggreainie, Bripda Deni (Anggota Sat Sabhara) dengan Mardiani, Bripda Eko Prabowo (Anggota Sat Sabhara) dengan Yurida Normadayani dan Bripda Faizal (Bamin SPKT Polres PPU) dengan Marlina.

“Jadi, selesai melaksanakan sidang BP4R, selanjutnya lima pasangan yang akan menikah menandatangani surat peryataan bersama mulai dari pasangan dan wali nikah tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas. Dan dilanjutkan dengan penanaman Pohon oleh masing masing pasangan,”ujarnya.(humaspolesppu/adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.