UMK PPU Tahun 2018 Bakal Ditetapkan Naik 8,71 Persen
Para pekerja yang tergabung dalam KAHUTINDO PPU saat melaksanakan aksi demo menuntut kenaikan UMK tahun 2017, namun kini Disnaker sepakat menaikan UMK 2018 dengan acuan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan
Disnaker Susun Draf Kenaikan UMK PPU 2018
PENAJAM (NK) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2018 bakal ditetapkan naik sebesar 8,71 persen sekitar Rp200 ribu lebih dibandingkan UMK PPU tahun 2017 ini yang mencapai Rp2.556.000.
Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU, Syafrudin Lamato, kepada newskaltim.com, Senin (6/11/2017) mengatakan, kenaikan UMK ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 78 tahun 2015 tentang Pengupahan serta adanya surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Proses penghitungan UMK 2018 beracuan PP Nomor 78 tahun 2015 dimana terdapat kenaikan upah sebesar 8.71 persen atau kurang lebih Rp200 ribu lebih dibandingkan UMK PPU tahun 2017 sebesar Rp2.556.000 sehingga UMK PPU tahun 2018 menjadi kurang lebih Rp2.778.000 lebih,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Syafarudin, pihaknya juga telah menerima surat dari Pemprov Kaltim tentang UMP tahun 2018 dimana penghitungannya juga beracuan dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Untuk diketahui, lanjutnya, saat ini pihaknya sedang memproses surat rekomendasi terkait UMK PPU 2018 tersebut dan setelah itu disampaikan ke bupati guna dilanjutkan ke Gubernur Kaltim untuk mendapat persetujuan penetapan UMK PPU ini.
Terpisah Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten PPU, Darwis Sihombing menyatakan, meskipun hingga kini ada rapat dewan pengupahan, namun pihaknya tetap berharap agar ada kenaikan 8,71 persen sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 dibandingkan UMK tahun 2017 ini.
“Kami berharap agar UMK PPU tahun 2018 naik sebesar 8,71 persen dengan acuan PP nomor 78 tahun 2015,”tegasnya.(ervan/nk)