Ungkap Kasus Narkoba di Babulu, Polres PPU Amankan 0,58 Gram Sabu
Barang bukti
PENAJAM(NK) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim berhasil meringkus Ar (25) di sebuah toko tepatnya di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, PPU.
Ar ditangkap pada Senin, (23/4/2018) kemarin sekitar pukul 21.30 wita karena kedapatan menyimpan dua poket narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU AKBP Sabil Umar membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan, tersangka berhasil diringkus di sebuah Toko baju yang berada desa Babulu Darat RT.10 Kecamatan Babulu. Dibeberkannya, atas perbuatannya, Ar dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres PPU Polda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
Selain mengamankan dua poket sabu, Polres PPU Polda Kaltim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah Alat hisab sabu-sabu atau bong Lengkap dengan Pipet kacanya, satu buah skop Plastik dan satu buah Korek api.(aris/nk)