HEADLINEKaltimPPU

Validasi Gakin PPU Berada di Musyawarah Desa/ Kelurahan

RAKORNAS : Wabup H Mustaqim MZ (tengah) ketika mengikuti Rakornas Data Terpadu 2017 yang berlangsung  di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Dimana  verifikasi dan validasi data masyarakat miskin di PPU harus melalui musyawarah di desa/ kelurahan


Pemkab  Dukung Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat PPU

PENAJAM (NK) –  Verifikasi dan validasi data masyarakat dari keluarga miskin (Gakin) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan daerah lainnya di indonesia  itu,  kewajibannya ada di musyawarah desa dan kelurahan masing – masing,  sehingga daerah harus memperhatikan itu.

Hal ini ditegaskan Wabup PPU, H Mustaqim MZ kepada newskaltim, Selasa (11/9/2017), disela sela menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Data Terpadu 2017 yang berlangsung  di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran sesuai UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Dijelaskan secara rinci bahwa sebetulnya verifikasi dan validasi data itu kewajibannya ada di musyawarah desa dan musyawarah kelurahan masing-masing Kabupaten Kota di Indonesia sehingga daerah harus memperhatikan itu, termasuk di kabupaten PPU,”ujarnya.

Diterangkannya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) berwenang menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu (Pasal 8 ayat 1) dan melakukan verifikasi juga validasi data Basis Data Terpadu (pasal 8 ayat 4). Atas dasar itulah Menteri Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Nasional tersebut.

Tujuan dari rakornas tersebut, sebagai dukungan dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan fakir miskin yang ada. Yang jelas, kami di Kabupaaten PPU juga sangat mendukung komitmen pemerintah pusat ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat PPU, “kata Mustaqim.

Dalam Rakornas ini, juga diserahkan data terpadu penanggulangan fakir miskin sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 57 Tahun 2017 kepada setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. Data yang diberikan tersebut merupakan data dasar untuk pelaksanaan program penanganan fakir miskin yang perlu diverifikasi dan divalidasi lagi oleh pemerintah daerah. Dengan harapan pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan masalah.

Pada kegiatan ini Wakil bupati Miustaqim juga  didampingi oleh Sekretaris Dinas Sosial PPU, Hidayat dan sejumlah stafnya. Kegiatan Rakornas ini juga diikuti oleh  kepala Daearah se-Indonesia, kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten, Kadis Sosial Provinsi dan Kabupaten.

Sementara itu saat membuka Rakornas ini, Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa, saat membuka kegiatan Senin (11/09/2017)  mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mencapai berbagai program. Tentunya berkaitan dengan kegiatan sosial yang nantinya menjadi acuan pelaksanaan program disetiap daerah melalui instansi terkait. Mensos mengimbau, seluruh kepala daerah dapat menyuport program kegiatannya dan memasukkan anggaran pada APBD.

“Kami mengundang para kepala daerah agar semua program dapat langsung diserap dan diketahui. Sehingga pelaksanaannya tepat sasaran,” ungkap Parawansa.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan, terintegrasikannya data kemiskinan sangat penting agar program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat betul-betul komprehensif dan menyeluruh. Apalagi saat ini pemerintah berupaya semakin banyak program yang diintergrasikan melalui satu kartu. Yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan sistem penyaluran non tunai. Khofifah juga menegaskan bahwa, nantinya semua penerima bantuan sosial (bansos) wajib punya rekening masing-masing.

“Hal ini memerlukan data yang terverifikasi dan valid agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Selain itu yang terpenting, kedepan semua bansos nontunai, jadi penerima, wajib punya rekening. Rasta (raskin) yang tadinya dibeli murah, sekarang akan dilepas ke pasar dan orangnya akan diberi subsidi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Khofiifah mengatakan bahwa Kementerian Sosial saat ini juga tengah menuntaskan pemutakhiran data terpadu yang akan menjadi acuan pemerintah dalam mengintegrasikan bantuan sosial non tunai pada 2018.

“Target verifikasi dan validasi data terpadu selesai akhir Oktober 2017. Setelah itu data terpadu tersebut akan disahkan melalui Keputusan Menteri Sosial. Data inilah yang akan menjadi dasar bagi bank untuk membukakan rekening bagi penerima manfaat dan mencetak Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” pungkasnya. (iyan/nk/Humas6)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.