Verifikasi Parpol Diperpanjang, 13 Parpol Diterima, 3 Parpol Masih Melengkapi
Daftar hasil Verifikasi Parpol di KPU PPU
PENAJAM(NK) – Proses Verifikasi Partai Politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilakukan perpanjangan waktu selama 1×24 jam, tepatnya ditutup malam ini, Selasa (17/10) hingga pukul 24.00 Wita.
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi mengatakan, perpanjangan waktu tersebut dilakukan sesuai surat edaran Komisi pemilihan Umum (KPU) Nomor 585 yang dengan sendirinya menggurkan Surat KPU nomor 580 tentang batas akhir pendaftaran Partai politik hari senin, (16/10/2017) menjadi selasa (17/10/2017) diatur Surat Edaran KPU nomor 858 tersebut.
“Kita perpanjang waktunya sesuai SE KPU No. 585,”ujarnya.
Hingga saat ini, di KPU PPU masih terdapat sebanyak tiga Parpol yang diterima, namum masih melengkapi diantaranya Golkar, Hanura dan PKPI. sedangkan Parpol yang telah diterima sesuai salinan terdapat sebanyak 13 Parpol diantaranya PAN, Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Idaman, PKB, PKS, NasDem, PPP, PSI, Perindo dan PBB.
Ditambah Feri, verifikasi Parpol tersebut akan ditutup hingga pukul 24.00 Wita. Verifikasi Parpol yang dilakukan ada 2 tahap, yang dilakukan saat ini merupakan tahap verifikasi administrasi dan selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi faktual bagi partai yang baru mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu).
“Untuk Partai yang sudah lama hanya dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan untuk partai yang baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,”katanya.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU PPU, Irwan Sahwana menjelaskan, ketiga Parpol tersebut masih belum lengkap dokumen keanggotaan parpolnya dengan Sipol. Namun, pihaknya akan tetap menerima dan membuatkan tanda terima walau pada akhir waktu pukul 24.00 wita parpol tersebut tidak melengkapi berkasnya
“Kita akan tetap terima Parpol itu walaupun gak melengkapi sampai batas waktu yg ditentukan, namun kita akan beri catatan keterangan tidak lengkap untuk parpol itu,”jelasnya.
Diakuinya, untuk wilayah PPU, tidak ada Parpol yang komplain dengan adanya Verifikasi Parpol (Sipol) ini. Diterangkannya, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan anggota untuk kabupaten/kota akan dilakukan pada 15 Desember 2017 hingga 4 januari 2018 mendatang.
Dotambahnya, untuk penyerahan KTA dan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) tetap diterima meskipun tidak sesuai dengan di Sipol, sepanjang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 1/1000 dari jumlah penduduk PPU.
“Jumlah penduduk kita adalah 166.554 jiwa dan 1/1000 nya berarti 166 keanggotaan,”pungkasnya.(kanda)