Wah, Polres PPU Amankan 200 Liter Minyak ilegal
Mobil dan tangki modifikasi yang telah diamankan Sat Reskrim Polres PPU Polda Kaltim
PENAJAM(NK) – Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim meringkus satu tersangka tindak pidana minyak ilegal berinisial I (40) warga Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Tersangka diamankan pada Senin, (5/3/2018) lalu sekitar pukul 15.00 wita di depan Kantor Bupati PPU.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres PPU, Ipda Muhammad Ridho mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut pada awalnya dirinya mendapatkan informasi seringnya terjadi pembelian BBM di SPBU melebihi batas yang dilakukan oleh pengetap dengan menggunakan tangki modifikasi.
“Atas laporan itu kita coba telusuri,”ujarnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan penelusuran, Sat Reskrim Polres PPU Polda Kaltim berhasil mengamankan tersangka tindak pidana minyak ilegal dengan mengumpulkan beberapa barang bukti berupa Mobil jenis Mitsubisi Kuda warna merah dengan plat KT 2236 AL, satu buah tangki modifikasi berisi solar, satu buah tangki modifikasi berisi BBM, satu buah Jerigen plastik ukuran lima liter berisi BBM yang digunakan untuk tangki kendaraan.
Jumlahnya sekitar 200 liter minyak ilegal yang kami amankan dari tersangka berinisial I tersebut,”ungkapnya.
Ditambahnya, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas.
“Ancaman hukuman sekitar 6 tahun,”pungkasnya.(aris/nk)