Tolak Revisi UU MD3, Puluhan Mahasiswa Datangi DPRD PPU
Suasana diskusi antara mahasiswa dan Wakil Ketua II DPRD PPU Syahruddin M. Noor di Kantor DPRD PPU
PENAJAM(NK) – Puluhan mahasiswa dari FKMKPPU Balikpapan menggelar aksi penolakan revisi UU MD3 yang dianggap akan menimbulkan anti kritik terhadap lembaga DPR. Massa aksi langsung mendatangi kantor DPRD Kabupan Penajam Paser Utara (PPU).
Aksi tersebut di pimpin langsung oleh Ketua FKMKPPU Cabang Balikpapan Negel Gelly Pulung. Kegiatan aksi dimulai dari depan Gedung Graha Pemuda dan langsung menuju Kantor DPRD PPU. Sesampainya di kantor DPRD PPU, massa aksi menggelar orasi dan dilanjutkan hearring bersama Wakil Ketua II DPRD PPU Syahruddin M. Noor didampingi Kasat Intel Polres PPU dan Kasubag Humas DPRD PPU.
Wakil Ketua II DPRD PPU, Syahruddin M. Noor mengatakan, dirinya sangat menerima aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut. Dirinya mengira aksi mahasiswa itu mangangkat isu lokal yang ada di PPU, namun ternyata mengangkat isu terkait penolakan terhadap revisi UU MD3 yang tengah dibahas di pusat dan menjadi isu nasional saat ini.
“Saya tetap menampung aspirasi mahasiswa, tapi kita tidak punya kapasitas untuk memutuskan menerima atau menolak UU MD3 tersebut karena itu domainnya ada di DPR Pusat, bukan di daerah. Kalau Perda yang ada di daerah mungkin bisa saja kita memutuskan bersama,”ujarnya.
Lanjut Syahruddin, dirinya menganggap mahasiswa mencoba memaksa dirinya secara pribadi dan kelembagaan untu memutuskan menolak salah satu pasal di UU MD3 tersebut. Namun dirinya menjelaskan kepada para massa aksi bahwa setiap keputusan lembaga di DPRD PPU tidak boleh diputuskan sendiri, harus melalui musyawarah atau keputusan bersama sesuai asas demokrasi 50 persen plus satu.
“Kalau mau, nanti kita jadwalkan lagi untuk menghadirkan 25 anggota DPRD PPU untuk membahas itu,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua FKMKPPU Cabang Balikpapan, Negel Gelly Pulung mengungkapkan, dirinya dan para mahasiswa perlu mengkritisi revisi UU MD3 tersebut. Dirinya beranggapan bahwa revisi UU MD3 melanggar hak berdemokrasi di Indonesia. Dirinya juga melakukan petisi dan beberapa tuntutan diantaranya menolak Revisi UU MD3 yang dianggapnya bertentangan dengan Demokrasi dan Konstitusi, dirinya mengajak DPRD PPU selaku wakil rakyat untuk bersama-sama masyarakat menolak rencana revisi UU MD3, dan terakhir dirinya meminta para anggota DPRD PPU mau berdiskusi dengan para mahasiswa untuk membahas Revisi UU MD3.
Kita punya petisi yang akan kita randatangani bersama. Dengan tidak ditandatanganinya petisi tersebut, berarti anggota DPRD PPU menerima revisi UU MD3 itu,”ucapnya.
Ia berpendapat, dengan disahkannya Revisi UU MD3 ini, maka akan semakin mempersempit ruang demokrasi di Indonesia, bahkan di PPU. Karena menurutnya, UU MD3 tersebut akan menimbulkan kesan anti kritik terhadap lembaga yang katanya tempatnya wakil-wakil rakyat. Dijelaskannya, salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.
“Ini kan semakin menutup ruang demokrasi, isu nasional ini secara tidak langsung akan berdampak ke daerah. Gimana kita mau kritis kalau masyarakat yang kritis bisa dipidanakan kalau DPRD nya merasa tidak nyaman,”tegasnya.(aris/nk)