Wahh.. Sehari Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba
Tersangka berserta sejumlah barang bukti
PENAJAM(NK) – Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dua kasus peredaran barang haram narkoba dari dua tempat terpisah. Yang pertama dari Desa Girimukti dan yang kedua dari Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten PPU. Senin, (11/9/2017).
Dijelaskan Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PPU IPTU Tri Riswanto mengatakan, pada hari Minggu, (10/9) kemarin, satuannya menurunkan dua tim untuk mengunkap kedua kasus ini.
Diterangkannya, tersangka yang pertama pihaknya berhasil mengamankan Mariyadi (38) dari sebuah warung yang terletak di pinggir Jl. Propinsi Km 17 Rt. 013 Desa Girimukti pada pukul 13.00 Wita. Karena kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 1,48 gram bruto dalam bentuk 3 paket.
Dari tersangka pertama kita kembangkan lagi, sehingga kita bisa menangkap sindikat peredarannya,”ungkap Iptu Tri.
Selang satu jam tim opsnal kedua berhasil menangkap tiga tersangka lain di sebuah rumah di Kelurahan Petung dan berhasil mengamankan 4 poket dengan berat brutto 4,07 gram serta satu buah bonng lengkap dengan pipet yang masih terisi dengan narkoba.
“Setelah tersangka pertama kita amankan dan dimintai keterangan, tim opsnal kedua bergerak cepat dan berhasil menagkap ketiga tersangka ini. Karena dari pengungkapan dengan tersangka pertama berkaitan dengan para tersangka di pengungkapan kedua,”jelas Iptu Tri.
Tiga tersangka yang berhasil yaitu Agus Riyanto (39), Suprianto (36), dan Musliman (36) bersama dengan barang bukti berupa , 4 poket Narkotika Jenis Sabu-sabu. berat brutto 4,07 gram, 1 buah bong lengkap dengan pipet dan ada sabu di dalamnya, 1 buah tutup bong lengkap dengan sedotan, 2 buah sedotan plastic warna putih, 1 buah skop terbuat dari sedotan plastic, 3 (tiga) buah timbangan digital, 5 buah pipet kaca, 10 bungkus plastic C-tik, serta telepon genggam milik ketiga pelaku.
Keempat tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 aya 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf “a” undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika.
“Pengedar dan pemakai, ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara,”pungkas Iptu Tri Riswanto.(teguh/red)