Agusriansyah desak Pemerintah atasi minimnya tenaga Pendidik di Benua Etam
SAMARINDA (NK) – Anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa persoalan minimnya tenaga pendidik di sejumlah wilayah menjadi isu mendesak yang harus segera ditangani pemerintah. Kekurangan guru inilah yang kemudian mendorong masuknya skema penyediaan pengajar pengganti ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
Agusriansyah menyebutkan, melalui perda tersebut, pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim diberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menghadirkan tenaga pengajar tambahan, termasuk mengisi kekosongan akibat guru yang memasuki masa pensiun.
“Dengan adanya aturan ini, Pemprov memiliki kewenangan menyediakan tenaga pengganti, termasuk menggantikan guru pensiun melalui mekanisme yang memungkinkan dilakukan pemerintah provinsi,” ujarnya pada Selasa (2/12/2025)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim sebenarnya memiliki peluang mencari sumber pendanaan lain di luar APBD, selama tidak bertentangan dengan regulasi.
Salah satu opsi yang dapat dioptimalkan adalah pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
“Kita sudah memberikan dasar hukum dalam perda tersebut. Jadi, bila ada kesempatan untuk menambah tenaga pengajar tetapi tidak dimanfaatkan hanya karena terkendala administrasi, itu sangat disayangkan,” terangnya.
Pun, Agusriansyah juga menyoroti persoalan ratusan guru honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK akibat kelengkapan administrasi yang dianggap bermasalah.
Ia menilai Pemprov harus turun tangan agar para guru honorer yang terdampak tetap mendapatkan kepastian mengenai masa depan mereka.
“Guru honorer yang saat ini terhambat administrasi harus diberi kepastian dan tetap memperoleh peluang mengikuti seleksi PPPK,” tutupnya (ADVERTORIAL/NK)
