Akibat COVID-19 Anggaran ADD dan DD 30 Desa di PPU Dipangkas
PENAJAM (NK) – Gara-gara virus corona atau COVID-19, alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk 30 desa di Penajam Paser Utara (PPU) dipangkas. Tetapi desa tetap diminta menganggarkan dana penanganan COVID-19.
Demikian dikatakan, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah, kepada newskaltim.com, Kamis (1/5/2020) di Penajam.
Dia menerangkan, total ADD yang dianggarkan sebanyak Rp102 miliar lebih dan sekarang menjadi Rp73 miliar lebih saja setelah dipangkas, sedangkan DD dari total Rp36,8 miliar terpangkas menjadi Rp300 juta lebih. Pemangkasan ADD dan DD tersebut tidak lain untuk memperkuat anggaran penanggulangan COVID-19 di setiap desa melalui dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Untuk diketahui, dalam penanggulangan COVID-19 tersebut setiap desa diminta untuk mengalokasikan anggaran masing–masing sesuai kebutuhan di desa di kabupaten PPU. Oleh karena itu, lanjutnya, pemkab telah meminta seluruh desa di PPU yang belum menyalurkan ADD dan DD tahap I segera membuat Peraturan Desa (Perdes) mengenai Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (PKPM) BLT Desa, sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Ia mengungkapkan, dari 30 desa se PPU tiga di antaranya telah melakukan pencairan dana desa tahap semester I sisanya sebanyak 27 desa masih dalam proses pengajuan pencairan di Badan Keuangan (BK) PPU. Untuk besaran ADD ditetapkan melalui Perbup PPU.
Untuk diketahui, jelasnya, sesuai dengan permenkeu penyaluran Dana Desa tahap I dibagi menjadi tiga bagian yakni bulan pertama 15 persen, bulan kedua 15 persen dan bulan ketiga 10 persen. Sedangkan Perdes PKPM BLT Desa adalah syarat tambahan dalam rangka penyaluran DD tahap I sebesar 15 persen.
“BLT desa tersebut disesuaikan dengan data kemiskinan yang ada di desa dan bagi keluarga tak mampu yang belum pernah mendapatkan program pemerintah,” terang Nurbayah.
Dikatakannya, saat ini pihaknya telah meminta setiap desa mendata keluarga tak mampu untuk penyaluran BLT tersebut, sehingga pihaknya belum tahu berapa jumlah penerimaan BLT di desa, namun untuk nilai telah ditetapkan masing–masing kepala keluarga mendapat Rp600 ribu. Berdasarkan PMK itu juga maka pemerintah desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa tahun ini, bakal dikenai sanksi berupa penghentian penyaluran DD tahap III tahun anggaran berjalan.
“Sedangkan bagi pemerintah desa berstatus Desa Mandiri mendapat sanksi berupa pemotongan DD sebesar 50 persen dari DD pada tahap II tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya. (nav/nk)