HEADLINEHukrimKukar

Bejat, Guru Agama Kota Bangun Kukar Cabuli Muridnya

Tersangka guru cabul

TENGGARONG (NK) –  Prilaku bejat dilakukan oleh Bs (57) seorang guru agama disalah satu sekolah dasar di desa Kota Bangun I, Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap murid – muridnya, bahkan perbuatan pencabulan tersebut dilakukan saat jam pelajaran berlangsung di dalam kelas.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Kota Bangun, AKP Subari, melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Kuswadi, kepada awak media mengatakan, saat ini Bs telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui semua perbuatannya.

Dibeberkannya, kasus ini terungkap pada Senin (18/02/2019) lalu, salah seorang orantua korban mendapatkan informasi dari anak perempuannya yang masih duduk di kelas II SD, kalau Bs memegang kemaluan korban saat jam pelajaran berlangsung.

Ternyata kelakuan bejat tersangka juga dilakukan  terhadap dua orang anak perempuan teman korban, sehingga total menjadi tiga korban. Karena yang menjadi korban sangat banyak,  akhirnya  orangtua korban melaporkannya ke Polsek Kota Bangun pada Kamis (21/02/2019),”katanya.

Mendapati laporan tersebut, lanjutnya, kemudian anggota Polsek pada hari itu juga sekitar pukul 22.00 wita mengamankan tersangka di kediamnya yang berada di Desa Kota Bangun I RT. 002.

Ia menuturkan, dari keterangan tersangka kalau melakukan pencabulan Bs ketika di dalam kelas, sembari memperlihatkan film porno kepda korbannya saat bersamaan pula, tangan tersangka meraba tubuh dan kemaluan korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun itu.

“Tersangkan juga mengakui kalau dirinya hanya mencabuli dua orang anak saja, tetapi berbeda dari keterangan korban bahwa jumlah kemungkin mencapai sebanyak 12 orang murid perempuan,”tukasnya.

Diungkapkannya, hingga kini jumlah murid perempuan yang dicabuli baru mengaku sembilan orang. Namun pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

“Terhadap tersangka kami kenai Pasal  76E UU RI Nomor  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU  RI Nomor  23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor  17 tahun 2018 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,”pungkasnya.(im/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.