Belum Cukup Umur, Polres PPU Larang Pelajar SMP Kendarai Ranmor
Suasana Sosialisasi Ke Sekolah Menengah Pertama
PENAJAM(NK) – Kanit Pendidikan dan Rekyasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara Aiptu Tukul Priyo bersama Anggota melaksanakan kegiatan Police Goes to School pada hari Selasa (18/10/2016) bertempat di SMP N 9 Penajam Paser Utara. Demikian yang dikatakan Kapolres Ppu, AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH kepada media ini.
Dalam kegiatan tersebut Aiptu Tukul Priyo menyampaikan himbauan terkait keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Dalam himbauannya Ia menghimbau agar para pelajar SMP N 9 PPU tidak mengendarai sepeda motor dikarenakan belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pelajar yang belum cukup umur dilarang membawa sepeda motor, sebab belum memiliki SIM sebagai salah satu kelengkapan utama dalam berkendara”, himbau Kanit Dikyasa
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menerangkan bahwasannya untuk mendapatkan SIM golongan C yang berlaku untuk mengendarai Sepeda Motor, minimal berusia 17 tahun.
Selain itu dihimbau pula oleh Anggota Dikyasa Bripda Endah Nuraini agar ketika para pelajar berangkat sekolah diantar oleh orang tua maupun keluarga agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, hal ini sangatlah penting demi keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
“Kegiatan “Police Goes to School” ini rutin dilaksanakan guna menghimbau para pelajar yang belum cukup umur agar tidak mengendarai sepeda motor, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Penajam Paser Utara”, ujar Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH.(Red/Mede/Humas Polres Ppu).