Blangko KTP – el Habis, Disdukcapil Kembali terbitkan Suket
Suyanto
PENAJAM (NK) – Akibat blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) habis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terpaksa kembali menerbitkan surat keterangan (Suket) pengganti blanko KTP-el untuk masyarakat.
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, kepada newskaltim.com, Selasa (09/07/2019) mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mendapatkan blanko KTP – el sejumlah 500 keping, namun tidak sampai satu minggu telah habis terpakai, sehingga pihaknya terpaksa menerbitkan Suket seperti terdahulu pernah dilakukan.
Dibeberkannya, hingga saat ini jumlah Suket yang telah diterbitkan hingga saat ini mencapai 245 surat. Sebetulnya Disdukcapil telah mengusulkan tambahan blanko KTP – el sebanyak 4 ribu tetapi yang dikasih hanya 500 keping oleh Kemendagri, karena saat ini stok blanko di pusat telah menipis, sehingga masih daerah hanya mendapatkan 500 keping saja.
Diakuinya, kondisinya berbeda ketika Pilpres lalu, pusat menggelontorkan blanko sangat banyak, tetapi kini kondisinya di pusat stok telah menipis.
Kami telah mendapatkan 500 keping blanko namun hanya bertahan selama lima hari saja dan Senin (08/07/2019) kemarin sudah habis terpakai untuk melayani pembuatan kartu KTP –el yang baru perekaman dan KTP-el hilang. Sekarang karena sudah habis semua kita kasih Suket,”urainya.
Kekosongan blanko ini, lanjutnya, kemungkinan berlangsung lama bisa sampai akhir tahun yakni Desember, tetapi jika tidak ada perubahan berupa penambahan blanko, maka pihaknya bertahan memberikan Suket kepada masyarakat PPU yang ingin memiliki KTP-el itu.
“Jadi balik lagi kita memberikan Suket seperti sebelumya dan telah diberhentikan, padahal kami telah memberikan tanda tangan elektronik (TTE), agar masyarakat tetap dilayani meskipun kepala Disdukcapil tidak berada di tempat sehingga bisa selesai cepat, kita juga membuka pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online, namun blanko KTP-el yang kini jadi masalah,”tukas Suyanto.
Kalau blanko KIA, tambahnya, tidak menjadi masalah karena kalau habis bisa dibeli, tetapi untuk blanko KTP-el semua diambil satu pintu dan dijatah oleh pusat.
Ia mengaku, sebetulnya di PPU tidak ada masalah terkait KTP karena semua telah memiliki, hanya saja banyak masyarakat yang melakukan perubahan data seperti status belum kawin jadi kawin, wajib KT-el yang telah berusai 17 tahun, perubahan alamat tempat tinggal dan perubahan data lainnya, sehingga perlu dilakukan pencetakan ulang.
“Mereka tetap kita layani, tetapi Suket saja dan karena belum bisa dilakukan pencetakan, maka kami tidak menarik KTP lama mereka. Saat ini wajib KTP-el di PPU mencapai 118.877 jiwa dan tinggal sekitar 3 persen atau 3.000 an yang belum memiliki KTP itu karena adanya penambahan penduduk dan masyarakat yang berusai 17 tahun dan wajib memilki KTP,”pungkasnya. (nav/nk)