BPD Desa Binuang dan Telemow Resmi Dilantik
PENAJAM (NK)- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam lantik lima Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Binuang dan tujuh anggota BPD Desa Telemow Kecamatan Sepaku yang terpilih dalam pemungutan suara anggota BPD masa bakti 2022-2028. Jum’at (30/09/2022).
Hamdam saat usai melantik para anggota BPD terpilih dan menyampaikan sambutannya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Binuang dan Telemow periode 2022-2028, semoga momentum ini akan menambah semangat baru dalam upaya kita membangun Kabupaten PPU dengan rasa optimisme dan rasa percaya diri untuk berkarya lebih baik lagi mewujudkan PPU yang jauh lebih baik dan sejahtera.
Ia menekankan adapun tugas pokok dan fungsi BPD sendiri juga sudah jelas tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Peran BPD sangatlah dibutuhkan sebagai mitra yang seimbang bagi Pemerintah Desa. Seperti halnya dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam setiap program kerja desa, guna pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan desa.”ujarnya.
Hamdam juga menerangkan BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
BPD sebagai lembaga formal juga mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga. Untuk itu, BPD juga harus mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri. “Tegasnya.
Oleh karenanya, kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.
“Kepada anggota BPD untuk aktif dalam menggali informasi dan menjalin komunikasi, baik dengan warga masyarakat, sesama anggota BPD, Pemerintah Desa, maupun aparat Kecamatan atau Kabupaten, sehingga dapat menjalankan fungsi sebagai penyerap, penampung dan penyalur aspirasi yang baik. Laksanakanlah tugas dengan penuh tanggung jawab dan pelajari serta pahami betul tugas dan fungsi BPD”. Pungkasnya (Humas/Advertorial/NK2)