Bupati PPU Berikan Arahan Terkait Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Anggaran Tahun 2025
PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor memberikan arahan terkait kebijakan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (04/03/2025)
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025. Efisiensi APBD yang dilakukan di Kabupaten PPU di tekankan kepada pembatasan belanja kegiatan, yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar / Forum Group Discussion (FGD). Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%, hal ini akan membatasi belanja honorarium mengacu kepada Perpres mengenai standar harga satuan regional.
Dalam mengurangi belanja yang bersifat pendukung, tantu akan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik dan selektif dalam memberikan hibah langsung dan melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 bersumber dari TKD.
Mudyat Noor dalam arahannya mengatakan bahwa efisiensi harus sesuai dengan instruksi Presiden, terlebih pada sektor perjalanan dinas yang menjadi perhatian khsus karena langsung disebutkan angka pengurangannya sebesar 50%.
“Angka perjalanan dinas ini pak langsung disebutkan, baik di inpres atau edaran dari mendagri, artinya angka ini harus dipenuhi jangan sampai efisiensi yang dilakukan kawan – kawan di SKPD tidak sampai 50%, karena ini nantinya akan menjadi acuan oleh BPK dalam pemeriksaan APBD 2025”, ucap Mudyat.
Mudyat juga berharap bahwa penggunaan APBD dapat bermanfaat bagi Kabupaten PPU, khususnya perjalanan dinas yang dalam setiap agendanya harus memiliki outcome atau hasil yang dapat dipergunakan untuk membangun Benuo Taka.
“Kalau bisa perjalanan dinas itu arahnya kearah yang teknis juga seperti mencari pendanaan untuk membangun daerah, sehingga tidak menggunakan APBD”, lanjut Mudyat.
“Saya harapkan sekali lagi, kita berkerjasama disini , kita ingin bagaimana nantinya APBD kita ini bisa efisien, bisa tepat penggunaannya, dan utamanya bisa bermanfaat untuk Penajam Paser Utara”, tutup Mudyat.
Sementara itu, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin dalam menambahkan bahwa efisiensi tersebut adalah instruksi yang harus kita laksanakan, terlebih dalam sektor perjalanan dinas yang memang harus dirampingkan.
“Jadi nanti seperti perjalanan dinas itu mengalah, artinya kalau biasa bapak ibu itu berjalan 4 (empat) orang, nanti ya paling tidak 2 (dua) orang saja”, ucap Waris.
Pada prinsipnya Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran baik untuk anggaran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, telah disampaikan secara berulang dan berlapis sampai dengan arahan teknis, sehingga tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah melaksanakan instruksi tersebut secara tegak lurus dengan Instruksi Presiden. (HumasPPU/NK)
