Cegah Pungli dan Calo SIM, Kasat Lantas PPU Berikan Himbauan ke Masyarakat
Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Seto Handoko
PENAJAM(NK) – Guna mengantisipasi terjadinya praktik percaloan atau pungutan liar (pungli) pada pelayanan SIM, Kasat Lantas Polres PPU AKP Seto Handoko. P, S.I.Kom sampaikan himbauan kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM pada hari Senin (17/10/2016) bertempat di ruang pelayanan SIM Polres PPU. Demikian yang dikatakan oleh Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH kepada media ini.
Dalam sosialisasinya, Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh praktek percaloan dalam proses pembuat SIM. Ikuti Prosedur dan ujian yang telah ditentukan seperti ujian teori maupun ujian praktek. Jangan ada yang bekerja sama dengan calo yang dapat menimbulkan pungli.
“Sedangkan untuk biaya atau tarif dalam pengurusan SIM adalah sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia”, imbuhnya
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan apabila masyarakat merasa dirugikan atas pelayanan yang diberikan oleh petugas kami, harap segera melaporkannya ke Si Propam Polres PPU atau langsung kepada Saya.(Red/Mede/Humas Polres Ppu).