ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Dari 26 OPD, BNK Temukan Tujuh THL PPU Positif Narkoba

Pelaksanaan tes urine  oleh BNK PPU kepada THL RSUD sebagai syarat perpanjangan kontrak THL 

Denny : Hanya Satu THL Menyanggah Hasil Temuan BNK

PENAJAM (NK) – Dari 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Badan Narkotika Kabupaten (BNK) telah menemukan tujuh orang Tenaga Harian Lepas (THL) hasil tes urinenya positif amphetamine yang terdapat dalam kandungan narkoba jenis sabu – sabu.

Kasubbag Kessos Kesra Setkab PPU juga anggota BNK PPU, Denny Handayansyah, kepada newskaltim.com. Selasa (02/04/2019) mengungkapkan, selain menemukan tujuh THL yang positif  narkoba, BNK juga mendapatkan 15 orang THL yang urinenya samar – sama mengandung amphetamine.

“Kami memberikan waktu sanggah selama satu minggu setelah tes urine dilakukan di OPD ketujuh THL itu, tetapi hanya satu THL yang memberikan alasan urinenya positif narkoba tetapi kami nilai penjelasan tidak benar,”katanya.

Ia menerangkan, ada dua yang harus dibuktikan bagi para THL positif narkoba itu, yakni, pertama  bukti resep dokter resmi kenapa dia menggunakan obat mengandung amphetamine, lalu kedua uji laboratorium terhadap obat dari resep dokter tersebut, apakah benar obat yang dimaksud.

Dibeberkannya, ketujuh THL yang positif narkoba dipastikan tidak ada hubungan sangkut paut atau keterkaitan komunikasi dan penggunaan atau mendapatkan narkoba itu.

Dibeberkannya, total OPD di lingkungan Pemkab PPU sebanyak 33 sehingga masih terdapat tujuh OPD lagi dan jumlah THL yang telah menjalankan tes urine mencapai 1.900 an THL sisanya akan dilakukan dalam waktu segera sebelum memasuki bulan puasa Ramadhan.

Kami akui pelaksanaan tes urine sempat tertunda karena kesibukan seperti HUT PPU dan MTQ tingkat Kabupaten, namun sekitar minggu depan kami kembali gelar ke OPD yang belum itu karena hukumnya wajib,”tukasnya.

Dibeberkannya, OPD yang belum melaksanakan tes urine antara lain tiga kecamatan yakni Babulu, Waru dan Sepaku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan(DPKP) alasannya karena hingga kini OPD tersebut belum bersurat ke BNK.

“Alasannya kenapa harus bersurat ke BNK untuk pelaksanaan tes urine tersebut, karena dasar kita mengeluarkan alat karena ada permintaan sesuai kebutuhan jumlah THLnya. Sebetulnya bisa saja kita lakukan tanpa surat, tetapi karena sudah terlanjur OPD harus bersurat lebih dahulu sehingga dilakukan sama dengan lainnya,”terang Denny.

Ditegaskan, terobosan tahun depan tidak lagi demikian dan pelaksanaan tes dalam waktu dua bulan sudah harus selesai. Jadi dari Desember 2019 hingga Januari 2020 sudah rampung sebelum surat perpanjangan kontrak diberikan kepada THL.

Diakuinya, kenapa pelaksanaan tes urine berjalan lambat, karena program BNK ini dan ketuanya baru dan biasanya tes urine dilaksanakan di puskesmas atau rumah sakit kini diambil alih BNK sehingga butuh waktu untuk sosialisasi, harapannya kedepan harus lebih baik.

“Hasil temuan tersebut selalu kami sampaikan kepada pak Wabup dan tentu kepala OPDnya diberi teguran karena THL positif narkoba. BNK disini sebagai fasilitator tidak berhak intervensi terkait kontrak THL, sebab masalah kontrak diperpanjang atau tidak tergantung dari OPD masing – masing,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.