Denda Rp1 Juta Bagi Masyarakat Pelanggar Prokes Segera Diterapkan
PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), menegaskan, denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker di wilayah Kabupaten PPU sebesar Rp1 juta segera diterapkan. Demikian dikatakannya saat memimpin rapat rencana penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PPU, Nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Senin (21/9/2020) siang di ruang rapat bupati.
Pertemuan ini juga sekaligus membahas tentang rencana persiapan giat patroli gabungan dalam rangka penerapan penegakan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten PPU. Pertemuan ini diikuti oleh Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha, Plh. Sekretaris Daerah, Ahmad, Kepala Satpol –PP PPU, Adriani Amsyar dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam arahannya AGM menjelaskan, diterbitkannya Perbup tentang disiplin dan penegakkan Hukum prokes di Kabupaten PPU ini, bukan untuk memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar aturan tetapi semata-mata adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten PPU.
“Sebenarnya saya juga tidak tega, namun kebijakan ini semata-mata adalah untuk memberikan efek jera bagi si pelanggar. Ibaratnya kita sebagai bapak sedang mendidik anak-anaknya agar bisa berjalan, tapi intinya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten PPU makanya Perbup ini segera diterapkan,” ujarnya.
Sebelum membuat Perbup tentang kedisiplinan ini tambah AGM, dirinya telah memikirkan semua itu. Bahkan menurutnya sangsi yang diberikan bagi pelanggar prokes hanya sebesar Rp50 ribu atau melakukan bersih-bersih dianggap kurang efektif dan tidak ada efek jera di sana. Sehingga perlu adanya tindakan sangsi yang lebih berat bagi pelanggar dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
“Dalam melakukan penegakan Perbup ini nantinya Satpol-PP juga tidak semena-mena untuk melakukan sangsi tegas. Mungkin satu kali pelanggaran kita beri teguran tertulis lebih dahulu, kemudian dua tiga kali masih ngeyel barulah sangsi akan lebih berat kita kenakan,” tukasnya.
Ia juga berharap, masyarakat tidak perlu khawatir dengan Perbup yang ada. Tetapi takutlah jika saudara akan terjangkit virus COVID-19 ini. Oleh karenanya, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat PPU untuk selalu mematuhi prokes menggunakan masker jika berpergian di luar rumah.
Sementara itu dalam kesempatan sama Kapolres menegaskan, Polres PPU memberikan dukugan terhadap Perbup tentang penerapan kedisiplinan ini. Namun demikian, langkah-langkah kongkret juga harus dilaksanakan diantaranya dengan memperbanyak sosialisasi maupun testemoni di lingkungan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai media yang bisa terjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Memang ketika Perbup ini sudah final, bagaimana bisa diimplementasikan oleh Satpol PP yang punya sertifikasi di lingkungan masyarakat,“ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa metode pelaksanaan kegiatan penerapan kedisiplinan tersebut juga harus jelas seperti jadwal kegiatan, sasaran maupun personil yang akan diturunkan. Terpenting pelaksana tugas di lapangan juga harus memiliki dasar hukum yang sesuai, sehingga tidak ragu dalam melakukan tindakan penegakan kedisiplinan itu nantinya. (Hms6/nav/nk)