HEADLINEPPU

Diduga Ada Intervensi, Peserta Musran Pramuka Sepaku Walk Out 

PENAJAM (NK) – Peserta Musyawarah Ranting (Musran) Pramuka Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), yang dilaksanakan pada Selasa (17/9/2024) siang kemarin di aula pertemuan Kecamatan Sepaku menyatakan walk out.

Aksi yang dilakukan oleh para peserta tersebut, sebagai bentuk protes karena Musran tersebut dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme, karena diduga ada intervensi dari salah satu pejabat kepala Dinas di Kabupaten PPU untuk memuluskan seorang calon untuk menjadi Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Sepaku. 

“Kami menilai pelaksanaan Musran itu dicederai oleh oknum dan intervensi dari seorang Kepala Dinas di PPU,  Intervensi itu dilakukan terhadap Peserta Musran, terutama kepada para calon Ketua kwarran yang notabene berlatar belakang guru atau tenaga pendidik,” ujar salah satu peserta Musran yang tidak ingin identitas disebutkan, kepada newskaltim.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (18/9/2024). 

Dikatakannya, total pemilik suara sebanyak 44 peserta, sesuai dengan jumlah pangkalan atau Gugus Depan yang ada di Kecamatan Sepaku, sedangkan yang melakukan walk out mendekati angka 50 persen.

“Intervensi tersebut adalah menginstruksikan kepada para peserta untuk mendukung salah satu calon yang merupakan anggota DPRD PPU Daerah pemilihan Sepaku untuk menjadi Ketua kwarran Sepaku. Kami bahkan punya bukti isi chat Kepala Dinas tersebut itu kepada salah satu peserta,” bebernya.

Sementara itu, secara administrasi anggota DPRD PPU tersebut, tidak memenuhi Syarat untuk dicalonkan, pasalnya pencalonannya tidak memiliki rekomendasi dari Gugus Depan, tidak memiliki lisensi kursus mahir dasar dan tidak hadir dalam musyawarah.

Padahal, ungkapnya, semua syarat calon ketua Kwarran Sepaku, sudah disepakati dalam tata tertib musyawarah ,dan diperkuat lagi dengan adanya hasil rapat Komisi B yang membahas  tentang syarat calon ketua. 

“Tetapi anehnya pimpinan sidang tidak menggunakan tata tertib (tatib) dan hasil rapat Komisi B sebagai acuan penetapan calon, justru menggiring musyawarah untuk aklamasi kepada calon yang merupakan anggota DPRD PPU itu,” sebutnya.

Untuk diketahui, katanya, dalam Musran tersebut ada tiga nama calon yakni, pertama Kukuh Yuliarso merupakan Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) Pramuka SMP 12 PPU, kedua Sidiq Purnomo Pembina gugus depan SDN 001 Sepaku dan ketiga Romi Candra pembina gugus depan SDN 014 Sepaku.

“Ketiga calon tersebut masing-masing telah mengantongi surat rekomendasi dari gugus depan sebagai bakal calon Ketua Kwarran,” urainya. 

Menurutnya, harusnya musyawarah ini dinyatakan gagal dan hasilnya tidak sah berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka. Apalagi diduga pimpinan sidang juga berpihak ke calon yang diajukan oleh Kepala Dinas tersebut, padahal seharusnya pimpinan sidang harus independen dan tidak berpihak.

“Jelas kami merasa kecewa sebagai peserta Musran, karena ada pelanggaran AD/ART Gerakan Pramuka dan telah dicederai oleh intervensi pejabat,” ucapnya. 

Ia berharap, segera terbentuk Kwartir Daerah (Kwarda) Nusantara di IKN. Bahkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin dan mendapat respon yang positif.   

“Pak deputi menyampaikan kepada kami bahwa sedang berproses pengusulan pembentukan Kwarda Nusantara ke Kwartir Nasional (Kwarnas). Jadi kemungkinan nanti akan ada Kwarda dan Kwarcab baru di IKN kita berharap itu segera terwujud,” tegasnya.

Terpisah Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten PPU, Andi Singkerru menyatakan, dalam kegiatan Musran di Sepaku itu pihaknya tidak melakukan intervensi namun lebih pada memberikan wawasan.

“Wawasan itu untuk keberlanjutan Kwarcab dan empat Kwarran di PPU, agar bisa berjalan dengan bagus, karena untuk menjalankan roda organisasi butuh anggaran, apalagi saat ini Pramuka di PPU tidak lagi dipimpin oleh kak Sudirman yang merupakan anggota DPRD,” terangnya.

Saat dipimpin Sudirman anggaran yang diberikan untuk Pramuka PPU cukup besar, sehingga Ia khawatir, tidak ada lagi yang memback up anggaran Pramuka di DPRD, dan baru belakangan mereka bertanya kenapa anggaran tidak.

“Saya hanya berikan wawasan diawal, kalau tidak disampaikan malah jadi pertanyaan kepada kami kenapa tidak diberikan wawasan saat Musran,” imbuhnya.

Ia membantah, jika jalannya Musran itu telah melanggar AD/ART Pramuka, ia mencontohkan dulu ketika mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan pejabat lainnya, mereka tidak pernah menjadi atau pengurus atau anggota Pramuka, tetapi karena menjadi anggota luar biasa maka boleh dimasukan langsung sebagai Ketua Kwarda.

Jadi boleh saja dicalonkan menjadi ketua karena jabatannya, kewibawaannya dan sesuatu yang bisa dijadikan pertimbangan untuk kemajuan organisasi. Dan calon ketua Kwarran Sepaku dari DPRD PPU tersebut kami nilai cocok menjadi calon ketua.

“Tidak ada yang dilanggar dalam pencalonan salah seorang anggota DPRD itu, ini semua untuk kebaikan organisasi dan kemaslahatan, bukan untuk tujuan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkasnya. (nk1)