ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Direktur PDAM Danum Taka PPU Dikenai Sanksi Tegas

Ir. H. Hamdam

Hamdam : Tidak Etis Diam – Diam Ikut Seleksi Tempat Lain

PENAJAM (NK) – Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Taufik dikenai sanksi tegas dari Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM), karena dinilai telah melanggar kode etik jabatan. Demikian diungkapkan, Wakil Bupati PPU, H. Hamdam, Kamis (02/05/2019).

Keputusan apa yang akan diambil pak bupati itu yang kita lakukan, karena yang bersangkutan telah melanggar aturan,”katanya.

Menurutnya, tidak etis sebagai direktur yang bersangkutan diam – diam ikut seleksi jabatan sama direksi PDAM daerah lain atau peluang lain tanpa izin dengan pemerintah.

Sementara itu, jelasnya, untuk bentuk sanksi ada tahapannya dan kini sedang berproses. Mungkin bisa terjadi bahkan dilakukan penggantian posisi jabatanya.

“Jika terjadi penggantian maka pasti dilakukan open bidding atau lelang jabatan ulang,”tukas Wabup.

Ia menilai, open bidding tentu dilakukan ketika dibutuhkan pejabat yang memimpin di PDAM Danum Taka tersebut, namun waktunya belum dilakukan karena harus melihat tahapan.

Ia menuturkan, dewan pengawas sudah beberapa kali memberikan teguran, karena jenis pelanggaran yang dilakukan bersangkutan dinilai cukup berat, karena dirinya mengikuti seleksi tidak menyampaikan izin kepada pemerintah daerah.

“Sampai sekarang yang bersangkutan juga tidak lapor kepada pak bupati serta dewan pengawas. Pemanggilan terhadapnya pasti dilakukan dan langsung dilakukan oleh dewan pengawas,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktus PDAM Danum Taka PPU, Taufik dinyatakan melanggar kode etik karena mengikuti seleksi jabatan Direksi PDAM Tirtanadi di Sumatera Utara tanpa meminta izin kepada bupati maupun Wabup PPU.

Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Ahmad Usman mengatakan, dari informasi yang diterimannya Taufik sudah meninggalkan tugasnya sebagai Direktur PDAM Danum Taka sebelum pemungutan suara pemilihan umum 17 April 2019 dan diketahui yang bersangkutan ikut seleksi jabatan Direksi PDAM Tirtanadi Sumatera Utara.

“Saudara Taufik diduga melanggar kode etik ikut seleksi di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara tidak minta izin kepala daerah. Bahkan telah meninggalkan tugas. Oleh karena itu, dewan pengawas memberikan surat teguran sekaligus surat panggilan siding,”kata Ahmad Usman.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.