DPRD Kaltim Minta Pemprov Surati Kemendagri Soal Status Tanah Perumahan Korpri di Loa Bakung
Samarinda (NK) – Masalah status tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda, belum selesai hingga kini. Warga yang tinggal di perumahan tersebut masih memiliki status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum bisa menjadi hak milik. Padahal, perumahan tersebut sudah ada sejak 30 tahun yang lalu.
Untuk menyelesaikan masalah ini, anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa pihaknya sudah mendorong Pemprov Kaltim untuk mengirim surat resmi ke Kemendagri.
“Kita tunggu jawaban resmi Kemendagri perihal status tanah perumahan Korpri yang hampir 30 tahun belum ditingkatkan menjadi hak milik, sehingga kita bisa tentukan langkah apa yang harus dilakukan,” katanya, Rabu (25/10/2023).
Selain itu, Sapto juga menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk membawa perwakilan Pemprov, DPRD, dan warga Loa Bakung ke Kemendagri untuk konsultasi langsung.
“Kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain dan Kepala BPKAD dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya langkah ini, warga tidak lagi merasa bahwa Pemprov atau DPRD tidak peduli dengan masalah tanah Loa Bakung.
“Makanya dengan adanya kepedulian ini tidak ada lagi kata-kata kami tak perhatian. Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik,” pungkasnya.(adv/NK)
