ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

DPRD PPU Sahkan Perda LPJ APBD Tahun 2018


Hamdam : Kita Berupaya Mempertahankan Opini WTP

PENAJAM (NK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD PPU tahun anggaran 2018 menjadi Perda dan rapat Paripurna DPRD PPU tentang penyampaian laporan Pansus DPRD terhadap Raperda LPJ APBD tahun 2018 tersebut, Kamis, (18/7/2019) siang.

Rapat digelar di gedung Paripurna DPRD PPU tersebut, dipimpin Ketua DPRD PPU, H. Nanang Ali dihadiri wakil ketua I DPRD PPU, Sudirman serta sejumlah anggota DPRD PPU, juga dihadiri seluruh pejabat di lingkungan Pemkab dan undangan lainnya.

Wabup saat membacakan sambutan tertulis Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud menguncapkan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras semua pihak, terutama pada Pansus LPJ APBD Tahun 2018, sehingga setelah melalui pembahasan, akhirnya rancangan Perda  tentang LPJPelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 bisa disahkan menjadi Perda.

Kita menyadari bahwa dengan penetapan Perda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, masih jauh dari kesempurnaan, namun kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik lagi pada tahun-tahun berikutnya, sehingga cita-cita Kabupaten PPU untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kita wujudkan,”tegas Hamdam.


Ia berpesan, kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dibawah kendali Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Hamdam menginstruksikan agar bekerja lebih keras lagi agar dapat mempertahankan WTP.

“Opini  WTP Tahun Anggaran 2018 dapat kita pertahankan berkat kerjasama  semua stakeholder, yaitu bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pengadaan, pejabat penerima hasil pekerjaan, panitia penerima hasil pekerjaan,  aparatur pengawas internal (auditor),   kepala satuan kerja perangkat daerah, kepala satuan kerja pengelola keuangan Daerah termasuk DPRD,”tambahnya.

Kemudian lanjutnya, dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda secara garis besar disampaikan sebagai antara lain bahwa realisasi APBD Tahun 2018 meliputi realisasi pendapatan Tahun 2018 sebesar Rp1,23 triliun lebih dengan rincian  bahwa pendapatan Asli Daerah sebesar Rp70,39 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,13 triliun lebih, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp25,24 M lebih.

Sementara itu, bebernya, realisasi belanja daerah Tahun 2018 sebesar Rp1,50 T lebih dengan rincian belanja Operasi sebesar Rp736,08 M lebih, belanja modal sebesar Rp647,84 M lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp564,80 M lebih, belanja dan transfer/bantuan keuangan sebesar Rp1,50 T lebih.

Kemudian lanjutnya, urainya, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp339,62 M lebih. Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,05 M lebih, pembiayaan netto sebesar Rp330,56 M lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran lebih (SILPA) yakni sebesar Rp56,98 M lebih.

Lalu, jelasnya, untuk Neraca sampai dengan per tanggal 31 Desember 2018 yakni jumlah aset sebesar Rp4,48 T lebih dengan rincian antara lain aset lancar sebesar Rp324,01 M lebih, investasi jangka  panjang sebesar Rp105,85 M lebih, Aset Tetap sebesar Rp3,98 T lebih Kemudian aset lainnya sebesar Rp67,16 M lebih, jumlah kewajiban sebesar Rp754,42 M lebih, jumlah ekuitas sebesar R3,73 T lebih.

“ Dengan segala kerendahan hati saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat sehingga kita mampu melampui pelaksanaan anggaran tahun 2018 tanpa ada hambatan yang berarti,” tutupnya. (Humas6/nk/nav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.