HEADLINEKaltimKukar

Kekosongan Wabup Kukar, Picu Polemik Diskusi Pemuda Tenggarong


TENGGARONG (NK) – Membahas mengenai kosongnya kursi Wakil Bupati (wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) selama 21 bulan menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal ini yang menggerakan para pemuda Kukar khususnya domisili di Kota Tenggarong menggelar Forum Diskusi di Angkringan Odah Ngapeh Pemuda, lantai dasar Gedung Sekertariat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)  Jalan Mawar, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kamis (18/7/2019) malam.

Diskusi mengusung Tema Kursi Wakil Bupati Untuk (si) Apa?, menjadi perbincangan menarik dalam sesi diskusi, beberapa undangan para tokoh pemuda didaulat selaku nara sumber.

Hadir diantaranya, mewakili kalangan akademisi juga selaku Dekan di Universitas Kukar (Unikarta), Zulkifli, S.Sos., M.Si, mewakili, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kukar, H. Marwan, SP., M.Si, mewakili Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII),  Andi Amir, S.Pd, mewakili Tokoh Pemuda dari KNPI,  Efri Nofianto, S.Sos., M.Si, kalangan Mahasiswa HMI Kukar, Mahasiswa PMII Kukar dan beberapa anggota kader KNPI Kukar dengan moderator, Wawan Amuji.

Saat dilemparkan pertanyaan awal oleh moderator, mengenai lowongnya kursi Wabup Kukar selama 21 bulan berlalu. Zulkifli mewakili insan akademisi, menanggapi, lowongnya posisi tersebut selama 21 bulan adalah hal unik dan ini terjadi, semenjak Edy Damansyah terpilih selaku wakil eks Bupati Rita Widyasari melalui jalur independen beberapa tahun lalu, kemudian dilantik melalui tiga tahapan setelah eks Bupati Rita ditetapkan tersangka oleh KPK pada september 2017 lalu.

Awalnya Edy di angkat selaku Pelaksana Jabatan (PJ) bupati, lalu berjenjang ke posisi Pelaksana Tugas (PLT), kemudian pelantikan dirinya secara resmi selaku bupati definitif sepatutnya Edy Damansyah selaku pemimpin daerah sudah berpikir untuk memilih, menetapkan seseorang pendampingnya, fungsinya untuk mengawasi, mengevaluasi dan membantu pemikiran pimpinan selaku kepala daerah.

“Ketiadaan pendamping wakil bupati di kukar, adalah dampak buruknya dirasakan pada tingkat pelayanan publik melalui pencapaian prestasi yang kurang maksimal,” imbuhnya.

Narsum berikutnya Marwan mempertegas, kekosongan 21 bulan tanpa pendamping bupati, adalah ketidak beranian seorang bupati mengambil keputusan

Seharusnya bupati terbuka saja kepada publik, bahwa saya butuh wakil, atau tidak  tanpa wakil, sanggup menjalankan roda pemerintahan di Kukar dengan maksimal. Namun ketika DPR menanyakan hak intervlasi ke bupati, kok tidak di jawab,” kata Marwan.

terhadap sikap bupati ini Marwan menilai, pertama hingga detik ini bupati tidak berani menunjuk siapa wakilnya, kedua, boleh saja berasumsi mungkin ada ketakutan seorang bupati untuk menunjuk wakil mengingat akan memecah peta suara menjadi pesaing di kancah Pilbup 2020 nanti. Hal ketiga menurutnya, ketimpangan selaku penentu kebijakan, juga selaku pemimpin daerah di kukar seolah tidak dirasakan oleh Bupati Edy Damansyah, sehingga tidak perlu menunjuk salah satu wakil.

“Dengan adanya hal ini, berdampak menumpuknya pekerjaan rumah Kukar yang belum tuntas, contohnya, ada banyak proyek multi years tidak terselesaikan, utamanya pada sektor insfratruktur jalan di beberapa kecamatan, hingga tahapan akhir anggaran,” tegas Marwan.

Efri Novianto dalam kesempatan berikutnya menyampikan, melihat sudut pandang secara aturan pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang kebijakan seorang kepala daerah, selaku bupati selayaknya menunjuk pendamping melalui keputusan DPRD, sehingga mekanismenya terpenuhi agar bupati dapat menjawab hak intervlasi.

“Secara aturan bupati itu dapat mengajukan wakilnya, ketika ada kekosongan kursi wakil selama 18 bulan, tetapi faktanya itu tidak dilakukan di Kukar,” pungkasnya.

Andi Amir dalam kesempatan berikutnya menjawab pertanyaan moderator,  jelas ada ketimpangan ketika ada kekosongan wakil bupati, tidak adanya yang membantu menjalankan fungsi kebijakan bupati terkait fungsi kontrol, mekanisme regulasi yang bersifat pelayanan dasar maupun pelayanan publik dan pelayanan mekanisme khusus secara prosedural utamanya di tingkat 18 Kecamatan yang ada di Kukar.

“Saya sepakat dengan tanggapan sebelumnya, akan ketidak beranian bupati, terhadap tanggung jawab memilih dan mendudukan wakilnya secara kepemimpinan dan secara moral politik. Dibutuhkan kebijakan terkait kebajikan seorang sosok pemimpin, memberi peluang sekalipun itu kepada pesaing politiknya, untuk bisa dengan legowo didudukkan selaku posisi wakil,” jelasnya.

Sebelum diskusi ditutup moderator, Marwan meminta waktu, untuk menambahkan closing statementnya, kesempatan pun diberikan kepadanya.

“Agar ada solusi dari diskusi kita ini, sebagai pertanyaan kita kepada Bupati Edy Damansyah yang harus disikapi dengan keberanian yang tegas. Perlu gak Bupati kita didampingi seorang wakil?, jika inipun nanti dijawab, maka jawaban bupati pun harus tegas, ya atau tidak,” ujar Marwan.

Usai diskusi, Marwan kepada wartawan newskaltim.com mengatakan, disini sudah terjadi kesalahan sejak awal, kalau seandainya bupati jeli dan tidak lamban dalam mengambil inisiatif, segera mendudukan wakil dari sejak dilantik selaku bupati Definitif, diskusi ini tidak akan ada. Andai kata terjadi, tidak akan ada hak gugatan dan itervensi dari partai manapun. Karena awal terpilihnya Edy hingga duduk selaku Bupati defenitif itu berangkat dari kemenangan mutlak secara independen ketika berpasangan dengan Rita Widyasari lalu.

“Intinya, seandainya Edy sudah menetapkan wakil dari sejak dulu, maka diskusi semacam ini tidak perlu terjadi,” terangnya menjawab pertanyaan newskaltim.com mengenai, kenapa  baru sekarang didiskusikan, mengingat waktu yang singkat menuju regulasi tahapan Pilbub pada bulan september 2019 akan  dimulai, sementara untuk mengisi posisi lowong wakil bupati sangat mepet waktunya.

Saat ditanya lagi tentang kesiapannya, andai kata Edy Damansyah bersedia menujuknya selaku wakil, marwan melalui stamentnya menyatakan, selalu siap sedia, jika benar saya dipercayakan mendampingi Edy selaku wakil,” tutupnya. (im/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.