Dua ASN Naik Pangkat, 5 Lulus IPDN Terima SK 100 Persen
Sekda PPU, H Tohar menyerahkan SK kenaikan pangkat untuk dua pejabat PPU dan lima SK ASN 100 persen kepada para lulusan IPDN yang masih awalnya masih berstatus CANS
Tohar : Kenaikan Pangkat Bukan Hak
Newskaltim.com, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupten Penajam Paser Utara (PPU) Drs H Tohar MM atas nama Pemerintah Kabupten PPU Penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IV/c Periode 1 Oktober 2016 di Lingkungan Pemerintah Kabupten PPU kepada Drs. Vernando dan kepada Ir Puguh Sumitro sekaligus juga melakukan Penyerahan SK ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan XXII atas nama Herry Febry S STP, Mada Rizki Kurnia Rahman, S. STP, M Farid Hafizhuddien, S STP, Azanata Darussalam, S STP, dan kepada Nurkholis, S STP dihadapan peserta apel pagi dihalaman Kantor Bupti kemarin.
Sekda Kabupten PPU H Tohar dalam amanahnya menegaskan, Surat Keputusan yang diserahkan pada kesempatan tersebut menurutnya tidak diperoleh begitu saja, tidak diperoleh dengan cara yang mudah atau gampang tetapi melalui proses yang cukup panjang dan penuh pengorbanan.
“Oleh karena itu hargai ketika negara memberikan pengakuan kepada saudara, dengan pemberian status sebagai ASN atau PNS, karena disitu ada tanggungjawab, ada konsekuensi yang harus anda pikul dan anda ambil, banyak diantara kita dan saudara-saudara kita yang ingin mendapatkan status seperti itu, akan tetapi faktanya tidak banyak yang mendapatkan seperti itu, bersyukur kita kepada Allah SWT diberikan garis tangan seperti itu,” tandasnya.
Merndapatkan status itu lanjut dia telah melalui proses yang panjang, ia menekankan agar yang bersangkutan dapat menghargai negara dan pemerintah yang telah memberikan itu, dan kewajiban mereka yang berkenaan dengan status yang telahdiberikan oleh pemerintah dan negara kepada yang bersangkutan agar mengambil konsekuensi dan tanggungjawab atasnya.
“Konsekuensi dan tanggungjawab sudah pasti sekecil apapun kita akan dibebani dengan urusan negara, karena ASN adalah sebagai penyelenggara Negara, betapapun kecilnya itu pikul dengan penuh tanggungjawab, apapun yang telah diberikan oleh negara kepada kita, kita telah menjatuhkan pilihan itu terhadap profesi sebagai ASN, ketika pilihan itu kita ambil, maka ambillah juga konsekuensi yang mengikunti status yang telah diberikan,” tegasnya.
Kemudian lanjutnya, kepada yang kebetulan diberikan penghargaan kenaikan pengakat, atas nama negara dan pemerintah serta pimpinan menyampaikan selamat, mudah-mudahan dengan kenaikan pangkat ini menjadi spirit baru, motifasi baru bagi yang mendapkannya, semua dalam rangka menjalankan tugas pokok fungsi jabatan, melaksanakan tugas pokok fungsi kepemimpinan sesuai dengan tugas masing-masing.
“Pada kita semua pada suatu saat nanti akan seperti itu juga, karena kenaikan pengkat itu bukan hak, kenaikan pengkat harus didasarkan kepada persyaratan–persyaratan yang telah ditentukan, tentu saja bukan kerena periode waktu tetapai tentu ada persayaratan-persyaratan lain, mari kita penuhi persyaratan-persyaratan itu dengan penuh dedikasi terhadap status yang kita emban,” imbuhnya.
Sebagai warga oganisasi, sebagai profesi pada saatnya akan diperlakukan sama manakala telah memenuhi syarat dan persyaratan, kepada yang telah diberikan status pengangkatan dalam jajaran ASN dan kepada yang kebetulan naik pangkat, atas nama peimpinan dan pemerintah manyampaikan ucapan selamat dan kepada semuanya patut bersyukur mudah mudahan ini menjadi spirit bersama terutama kepada masing-masing yang telah mendapatkan SK dan Penghargaan Kenaikan Pangkat. (humas8/NK1)