ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Dua Parpol Daftar Ke KPU PPU


Perindo Serahkan 1.069 Salinan, Berkas Partai Idaman Dikembalikan

PENAJAM (NK) – Dua Partai Politik yakni DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Senin (9/10/2017) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU berupa penyerahan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) setiap anggota partainya.

Komisioner KPU PPU juga Divisi Hukum, Irwan Sahwana, kepada newskaltim usai menerima kedua parpol mengatakan, hingga kini baru ada dua parpol yang resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu DPR dan DPRD tahun 2019 ke KPU. Yakni Perndo dan Partai IDAMAN.

“Parpol yang datang pertama yakni Partai IDAMAN dimana mereka menyerahkan 199 salinan KTA dan e-KTP kepada kami untuk dilakukan verfikasi sesuai dengan data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dimana berkas pendaftaran diantar oleh dua pengurus  DPC Kabupaten,”ujarnya.

Adapun berkas yang disampaikan yakni data alamat secretariat, kepengurusan dan salinan KTA dan e-KTP dimana dalam UU dan PKPU yang ada minimal sebanyak 166 salinan KTA dan e-KTP.

Namun, bebernya, setelah dilakukan pencocokan dengan data SIPOL terdapat hanya tiga salinan KTA dan e-KTP saja, jadi meskipun mereka yang menyerahkan 199 salinan, namun berkas itu dikembali kepada Parpol untuk dilakukan perbaikkan kembali.

Sementara itu, lanjutnya, untuk Parpol kedua yakini Perindo jumlah data salinan yang diserahkan dan data SIPOL cocok yakni sebanyak 1.069 KTA dan e-KTP, sehingga dinyatakan memenuhi syarat.

Dibeberkannya, masa pendaftaran bagi Parpol peserta Pemilu tahun 2019 dibuka sejak Senin (3/10/2017) lalu hingga Senin (16/10/2017) depan dan masa perbaikan sejak 18 November hingga 1 Desember 2017 mendatang. Sehingga Parpol bisa melakukan perbaikan apabila tidak memenuhi syarat.

Untuk diketahui, tambahnya, saat ini terdapat 16 Parpol yang telah menyerahkan SK kepengurusannya, namun dalam data SIPOL terdapat 31 Parpol sehingga masih banyak parpol yang belum menyerahkan SK kepengurusannya ke KPU PPU.

“Kami berharap agar seluruh Parpol bisa segera menyerahkan berkas dan persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pemilu tahun 2019, jika tidak Parpol tidak bisa mengikuti pemilu di kabupaten PPU bahkan hingga tingkat pusat, jadi ini sangat penting,”pungkas Irwan.(er/nk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.