HEADLINEHukrimPPU

Emosi Dengar Suara Knalpot Motor, Seorang Pelajar di PPU Tewas Ditikam

PENAJAM (NK) – Satu orang warga Long kali Kabupaten Paser bernama Ch (19) siswa kelas XII SMK Pelita Gama Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 23.00 Wita di sekitar pantai Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tewas akibat terkena tikaman senjata tajam milik Ri (18) warga Penajam dibagian perutnya, penikaman terjadi karena pelaku emosi mendengar suara knalpot motor korban.

Selain korban meninggal dunia, seorang rekan korban bernama Rn (18) juga berstatus siswa Kelas IX SMK Pelita Gama mengalami luka berat karena terkena satu tusukan di bagian pinggang sebelah kiri dan hingga kini masih mendapat perawatan medis RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten PPU.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didamping Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Puspitosari, kepada awak media, Kamis (10/10/2019) mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan bernama Ri bersama empa orang temannya dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan pantai Nipah – Nipah yang mengakibatkan satu korban luka berat dan satu meninggal dunia di RSUD RAPB PPU.

“Ri kita amankan karena mengakui telah melakukan penikaman kepada korban Ch dan Rn,”katanya.

Tersangka Ri (tengah) pelaku penikaman beserta empat rekannya karena memiliki sajam yang berhasil diamanakan Opsnal Reskrim Polres dan Opsnal Polsek Penajam
Tersangka Ri (tengah) pelaku penikaman beserta empat rekannya karena memiliki sajam yang berhasil diamanakan Opsnal Reskrim Polres dan Opsnal Polsek Penajam

Dibeberkannya, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan masuknya laporan kepada pihaknya, bahwa di TKP telah terjadi penikaman yang mengakibatkan dua orang terluka tusuk. Atas laporan tersebut gabungan Unit Reskrim Polsek Penajam dengan Unit Opsnal Polres PPU langsung mendatangi lokasi dan mendatangi para korban yang dibawa ke RSUD PPU.

Dari keterangan saksi juga korban Rn, lanjutnya, diketahui pelaku penusukan bernama Ri dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku serta rekan – rekannya. Pelaku berhasil diringkus pada hari ini diamankan beserta barang buktinya berupa satu pucuk senjata tajam.

“Setelah mendapat informasi dan keterangan dari korban, kemudian tim Opsnal Polres PPU dibantu dengan Opsnal Polsek Penajam mengamankan saksi-saksi dan barang bukti. Selain itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ketika bera di Pasar Klandasan, Kota Balikpapan,”katanya.

Dibeberkannya, terjadinya penikaman terhadap dua orang korban itu bermula ketika kedua orang korban selesai bermain fustal di lapangan futsal di Km. 3,5 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam PPU. Saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor yang dikendarainya sempat memainkan gas atau mengopel gas sepeda motor itu.

Sementara itu, tambahnya, pelaku yang berada disekitar lokasi dan tepat didekat korban mendengar suara dari knalpot motor tersebut tersulut emosinya dan lagsung mendatangi korban lalu mengajak korban ketemuan di pantai Nipah-nipah.

Kemudian, tambahnya, sekira pukul 24.30 wita korban dan pelaku  bersama teman -teman yang masih diselediki perannya, bertemu lokasi yang dijanjikan hingga terjadilah penikaman dengan mengunakan senjata tajam terhadap korban, atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres penajam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 351 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Rencanannya hari ini jasad korban akan dibawa ke RS Balikpapan guna dilakukan otopsi, sementara rekan korban hingga kini masih berada di RSUD PPU,”pungkasnya.

Untuk diketahui, rekan – rekan pelaku ditangkap saat bersama tersangka, namun mereka diamankan karena memiliki senjata tajam dan dikenai UU darurat.(nav/nk)