Gelar Rakor, Zona Kampanye dan Titik Algaka Ditentukan KPU PPU
Suasana saat kegiatan rakor di ruang rapat KPU PPU
PENAJAM(NK) – Pilkada 2018 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir sesuai tahapan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Kamis (1/2/2018) pagi tadi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Zona Kampanye dan penentuan lokasi Alat Peraga Kampanye (Algaka) di ruang rapat kantor KPU PPU sekitar pukul 09.00 wita.
Rakor tersebut diipimpin Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi dan hadiri Sekda PPU yang juga ketua Desk Pilkada PPU Tohar, Kabag Ren Polres PPU Kompol Muhadi, Anggota Panwaslu Edwin Irawan, Kasi Ops satpol PP PPU Muhtar, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sepaku Adi Kustaman, Camat Waru Suminto, Kasi Trantib Kecamatan Penajam Andrik, Perwakilan Kesbangpol Nur serta Dan Unit Intel Kodim 0913/PPU Lettu Inf. Martinus Aluy.
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi mengatakan, rakor tersebut guna membahas titik zona kampanye dan penentuan titik lokasi pemasangan Algaka di empat kecamatan di PPU.
Dijelaskannya, dalam pembahasan tersebut sudah muncul titik-titik lokasi Algaka yang akan dipasang dan titik lokasi kampanye yang akan dilakukan. Penetuan zona kampanye dan titik lokasi Algaka tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan aturan itu, kita diamanahkan membuat baliho maksimal sebanyak lima baliho per paslon. Jadi, kalau ada tiga paslon, berarti kita harus membuat 15 baliho,”ujarnya.
Lanjutnya, pemasangan Algaka untuk tiga paslon tersebut akan dipasang berdampingan di tiap titik. Diterangkan Feri, para paslon juga dapat membuat baliho untuk paslonnya, namun jumlah dan design beserta ukuran tetap ditentukan oleh KPU PPU.
Diungkapkan Feri, untuk baliho yang dibuat oleh paslon berdasarkan aturan yakni 150 persen dari jumlah Algaka yang dibuat KPU PPU atau maksimal sebanyak tujuh baliho.
“Paslon bisa membuatkan balihonya sendiri, tapi balihonya harus teregistrasi oleh KPU PPU,”ucapnya.
Dirinya juga meminta kepada bakal paslon agar dapat membersihkan baliho dan spanduknya setelah ditetapkan sebagai paslon. Pasalnya, setelah penetapan paslon pada 12 Ferbruari 2018 mendatang, pembersihan Algaka yang saat ini terpampang akan menjadi ranah Panwaslu PPU dan Satpol PP PPU.
“Maksimal 15 Februari 2018 nanti, algaka bakal paslon yang terpasang saat ini sudah harus dibersihkan,”pungkasnya.(aris/nk)