Ini Kata AGM Saat Pimpin Upacara HUT Damkar, Pol PP dan Sat Linmas
PENAJAM (NK) Upacara peringatan HUT ke-100 Pemadam Kebakaran (Damkar), HUT ke-69 Satpol-PP dan HUT ke 67 Sat Linmas dilaksanakan secara bersamaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Selasa, (26/3) pagi. Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) bertindak sebagai Insfektur dalam upacara yang dimulai pukul 08.30 Wita ini.
Pada upacara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati PPU, Hamdam, Ketua DPRD PPU, Nanang Ali, Sekkab PPU, Tohar dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab PPU. Diakhir upacara juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara serah terima BKO (Bawah KendalI Operasi) Sat Linmas dari Pemkab PPU kepada Polres PPU dalam rangka pengamanan pemilu 2019 ini.
Membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bupati PPU AGM mengatakan melalui peringatan HUT Pemadam Kebakaran ke- 100, HUT Sat Pol PP ke- 69, dan HUT Sat Linmas ke- 57 mengajak seluruh banga Indonesia untuk lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi ideologi Pancasila serta mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP, dan Sat Linmas bukan hanya penjaga kota yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu, berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa Indonesia.
Peran penting Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP, dan Sat Linmas tercermin dari tugas dan tanggung jawabnya,” kata AGM.
Untuk diketahui, bahwa tugas Pemadam Kebakaran adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran; melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran; pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran; serta penyelamatan dalam kondisi membahayakan manusia.
Sementara Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindugan masyarakat.
Kemudian Satuan Perlindungan Masyarakat secara khusus dibentuk dan disiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, ikut memelihara ketentraman ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, serta membantu upaya pertahanan Negara.
Namun begitu, dengan beratnya tugas dan tanggung jawab yang diemban, sungguh-sungguh di ingatkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitas dalam proses pemilihan umum. Netralitas seluruh Aparatur Sipil Negara akan turut mempengaruhi berjalannya seluruh proses demokrasi sesuai dengan ketentuan.
“Selamat Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke- 100, SatPol PP ke- 69, dan Sat Linmas ke- 57, terus tingkatkan kapasitas aparatur dan kelembagaan guna mewujudkan perlindungan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan Negara ini,” pungkasnya. (Humas6/nav/nk)