Pastikan Pansus Percepatan Penanganan Covid-19 Terbentuk
PENAJAM (NK) – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan pemerintah, agar jangan sampai menyalahgunakan anggaran yang diperuntukkan khusus penanganan virus di daerah. Ya, legeslatif bersama eksekutif sepakat untuk mengalokasikan anggaran demi penanganan virus sebesar Rp 71 miliar. Itu terbagi ke tiga instansi, yakni dinas pendidikan, RSUD, dan BPBD.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru Santoso menyebut, pihaknya berharap pemerintah memanfaatkan anggaran penanganan virus corona itu sesuai aturan. Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Penggunaan anggaran penanganan harus tepat sasaran. Kemudian juga harus dipertanggungjawabkan,” urainya.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap eksekutif tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi. “Kami tentu akan awasi penggunaan anggaran itu. Karena itu sifatnya dana BTT (biaya tidak terduga), dan perlu pengawasan maksimal,” sambung Irawan.
Diklaim, anggaran BTT untuk dalih kemanusiaan dan sebagainya dinilai lemah dalam pengadministrasian. Sehingga berpotensi disalahgunakan. DPRD pun bakal segera membentuk Panitia Khusus agar penanganan dan pencegahan penyebaran virus jelas. “Kami semua sepakat dibentuk Pansus Covid-19, selain mengawasi serta memantau juga untuk membantu kinerja gugus tugas,” pungkasnya. (rif/nk)