Jadi Tersangka Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan Ajukan Praperadilan
PENAJAM (NK) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana kepelabuhan desa periode 2022 hingga 2024, mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), insial IL resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam.
Pengajuan permohonan praperadilan tersebut dilakukan melalui penasihat hukumnya, Darma Tyas Utomo, Kamis (29/1/2026) siang. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap IL.
“Praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai belum memenuhi unsur hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru,” ungkap Darma kepada awak media di PN PPU usai menyampaikan permohonan praperadilan.
Menurutnya, praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Dasar hukum permohonan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2025, yang menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sehingga, lanjutnya, dengan dihapusnya frasa tersebut, ketentuan pidana korupsi kini bersifat delik materiil. Artinya, harus ada kerugian negara yang nyata atau actual loss terlebih dahulu. Bukan lagi sekadar potensi kerugian.
Selain itu, tambah Darma, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara secara riil sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahkan dari beberapa pernyataan resmi, nilai kerugian negara masih disebut dalam proses perhitungan. Itu yang kami uji melalui mekanisme praperadilan sebagai bagian dari due process of law,” tegasnya.
Diterangkannya, terkait substansi dugaan perkara, ia menegaskan, jika kliennya bekerja berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang sah dan ditandatangani oleh Kepala Desa saat itu, Kastiar, serta Ketua BPD, Sunaryo yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Bumi Harapan.
“Dalam struktur BUMDes, kewenangan tertinggi berada pada musyawarah desa, sementara direktur hanya bertindak sebagai pelaksana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BUMDes,” sebutnya.
Kliennya ketika itu hanya menjalankan keputusan Musdesus. Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes juga rutin disampaikan dan ditandatangani pengawas dari 2022 hingga semester pertama 2024, dan itu pun tidak tidak ada masalah.
Bahkan, kliennya kembali diangkat sebagai direktur BUMDes pada Januari 2025, hal itu menurutnya menunjukkan adanya penilaian kinerja yang baik ketika IL menjabat sebagai Direktur BUMDes Bumi Harapan. Sehingga ini menimbulkan kontradiksi dengan tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Di satu sisi disebut bermasalah, tapi disisi lain diangkat kembali sebagai direktur. Ini perlu dilihat secara jernih dan objektif,” tutur Darma.
Darma menambahkan, persoalan sah atau tidaknya Musdesus merupakan pokok perkara yang akan diuji dalam proses hukum utama, bukan dalam praperadilan.“Kami fokus pada keabsahan penetapan tersangka. Soal materi perkara akan diuji pada tahap selanjutnya,” ucapnya.
“Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan dan masih menunggu proses registrasi serta penetapan jadwal sidang. Ya, Kami berharap permohonan ini bisa diterima dan berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Senin (26/01/2026) dan Rabu (28/1/2026) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan Desa Bumi Harapan. Saat ini sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing K mantan Kepala Desa Bumi Harapan, lalu IL mantan Direktur BUMDes, serta F adalah mantan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Bumi Harapan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christopher Bernata, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Usai ditetapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Sementara kami kembali menetapkan tersangka baru yakni F, dari hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang sebelumnya telah berjalan. Penahanan para tersangka dilakukan selama dua bulan dan dititipkan di Rutan Polres PPU,” bebernya.
Berdasarkan hasil sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir hampir mencapai Rp5 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat estimasi karena proses penghitungan resmi masih terus berjalan atau dalami.
Modus yang digunakan para tersangka diduga melalui pelaksanaan Musdesus tidak sah untuk menentukan besaran setoran BUMDes kepada pemerintah desa. Padahal, pendapatan dari aktivitas kapal yang bersandar di pelabuhan jauh lebih besar dibandingkan laporan setoran bulanan.
Sehingga selisih antara pendapatan riil dengan dana yang disetorkan ke desa inilah yang menjadi dasar dugaan kerugian keuangan negara. Dalam satu periode, diperkirakan hampir 200 kapal sandar di pelabuhan tersebut, terutama untuk pengangkutan material pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Seharusnya setiap kapal dikenakan tarif sekitar Rp20 juta, berdasarkan harga pengelolaan terakhir. Namun dalam prakteknya, para tersangka hanya menyetorkan sekitar Rp40 juta per bulan ke desa. Sementara seluruh pembayaran dari kapal masuk ke rekening pribadi direktur BUMDes dan bercampur dengan penghasilan pribadi,” pungkasnya.(nk)
