HEADLINEPolitikPPU

Jelang Pencoblosan Bawaslu PPU Tingkatkan Pengawasan

Edwin Irawan. SH

Edwin : Kami Nilai Caleg Cukup Proaktif 

PENAJAM (NK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) makin meningkatkan pengawasan jelang pelaksanaan pencoblosan Pemilu Serentak Tahun 2019 pada 17 April 2019 yang tinggal 14 hari kedepan. Hal ini ditegaskan, Ketua Bwaslu PPU, Edwin Irawan, kepada awak media, Kamis (04/04/2019).

“Persiapan pengawasan terus ditingkatkan apalagi menjelang pelaksanaan tahapan pencoblosan yang tinggal 14 hari kedepan,”katanya.

Ia menuturkan, pihaknya selalu berkomunikasi hingga tingkatan bawah yakni Panwascam, PPL dan pengawas TPS. Bahkan bagi Panwascam telah diintruksikan agar pengawasan lebih diperketat, karena eskalasinya kegiatan politik di PPU mulai meningkat pula.

Bahkan, lanjutnya, untuk melakukan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pihaknya telah melantik pengawasan TPS sebanyak 515 disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada, kini mereka tidak diberikan Bimtek yang dalam waktu dekat digelar Bawaslu PPU, sekaligus Bintek Saksi Parpol.

Saya meyakini teman – teman dari partai politik makin gencar dan pastinya kami pun  juga makin gencar pula. Tetapi dirinya mengakui aktifitas yang dilakukan oleh Caleg yang melakukan kampenya juga telah berjalan dengan baik tanpa ada masalah,”katanya.

Ia menilai, para caleg cukup proaktif untuk menaati aturan yang berlaku, dimana setiap melakukan kegiatan kampanye, mereka lebih dahulu meminta izin ke Polres guna mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres PPU dan dilaporkan ke Bawaslu.

“Sejauh ini para Caleg cukup proaktif dan menaati aturan berlaku yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), artinya sebelum melakukan kampanye para Caleg telah memiliki STTP dari Polres dan dilaporkan ke Bawaslu,”ujar Edwin.

Dibeberkannya, selama pelaksanaan pemilu ini, Bawaslu telah menangani kasus temuan pelanggaran Pemilu sebanyak empat kasus, antara lain satu terkait UU lainnya pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), satu administrasi dan satu kasus tindak pidana dugaan penggunaan fasilitas negara dan satu kasus kampanye diluar tahapan.

“Tiga kasus sudah selesai proses sedangkan satu kasus berupa penggunaan fasilitas negara prosesnya sampai pembahasan kedua,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.