Kejati Kaltim Galakkan Pendampingan Jaga Desa; Sinergitas Tingkatkan Kualitas Kesehatan MasyarakatÂ
BALIKPAPAN (NK) – Program pendampingan Jaga Desa digalakkan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Melalui rapat koordinasi posyandu yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Kamis (9/2/2023).
Kepala Seksi B pada Asisten Intelejen Kejati Kaltim I Gede Eka Sumahendra berharap, lewat agenda tersebut dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dibeberkan, program jaga desa merupakan inovasi kejaksaan dalam upaya pencegahan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa. Berdasarkan hukum, pelaksanaan program jaga desa merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengamanan kebijakan penegakan hukum,” ungkap Gede.
Payung hukum lainnya, sambung Gede adalah MoU antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementrian Desa pada 15 Maret 2018. “Yang dalam nawacita menuju Indonesia hebat pembangunan desa,” tuturnya.
Yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat dearah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dan posyandu merupakan salah satu program prioritas yang termasuk dalam perluasan akses layanan kesehatan melalui kewenangan desa,” tegasnya.
Selain itu, mengingat posyando merupakan salah satu program yang dilakasanakan di desa melalui APBDes. “Maka pelaksanaanya perlu dikawal sehingga dapat terlakasana sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, pertemuan tersebut sangat penting dan strategis.
Serta menjadi momentum untuk melakukan penyesuaian terhadap hal-hal yang sangat pokok. Yang memiliki urgensi mendasar dalam perumusan kebijakan maupun teknis operasional yang berkaitan dengan kelembagaan posyandu.
“Keberadaan desa sebagai lokus pelaksanaan kegiatan posyandu. Harus dapat merespons perkembangan posyandu secara bijak,” harapannya.
Lebih tegas, melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mana memberikan kewenangan penuh terhadap penyelenggaraan pemerintahannya sendiri. “Tentunya dengan mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki desa,” kuncinya. (zal)
