Kejati Kaltim Sambut Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI
SAMARINDA (NK) – Komisi Kejaksaan RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut laporan pengaduan serta pemantauan organisasi, sarana dan prasarana pada Kejaksaan Kalimantan Timur. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr Harli Siregar SH MHum beserta para asisten pada Rabu (15/3/2023).
Adapun empat komisioner Komisi Kejaksaan RI yang hadir pada agenda tersebut meliputi Sri Harijati P SH MH, Resi Anna Napitupulu SH MH, Apong Herlina SH MH, DR R M Ibnu Mazjah SH MH, beserta staf Komisi Kejaksaan Andri Basuki, SH dan Latipah, SH MH.
Wakajati Kaltim Dr Harli Siregar SH MHum menyampaikan, apresiasi atas kerja Komisi Kejaksaan karena dengan kerjasama kejaksaan bisa mendapatkan penilaian publik terbaik daripada Aparat Hukum lain. “Bila dicermati lapdu (laporan pengaduan) yang ada di wilayah Kejati Kaltim merupakan lapdu yang mempertahankan kepentingan, bukanlah lapdu yang mempertahankan kebenaran,” ujar Wakajati.
Ya, kunjungan kerja Komisi Kejaksaan RI ke Kejaksaan Kaltim dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.
Di antaranya melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Kemudian Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti
Adapun wewenang mereka, meliputi, menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam mau pun di luar kedinasan. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan mau pun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
Kemudian, memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan. Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana
Mereka juga menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Serta membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden. (ko/nk)