Kelompok Tani Berau Mengeluh Tanahnya Dicaplok PT Berau Coal, DPRD Kaltim Turun Tangan
SAMARINDA (NK) – Kelompok tani di Kabupaten Berau merasa dirugikan oleh perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal yang diduga mencaplok tanah mereka untuk operasional perusahaan tanpa memberikan kompensasi.
“Ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Tapi kami tidak. Kami merasa tidak adil. Kami mengadukan ini ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” ucap salah satu perwakilan kelompok tani, Kamis (16/11/2023).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin mengatakan, pihaknya mengadakan rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan sengketa lahan antara kelompok tani dan PT Berau Coal, dengan DPRD Kaltim menjadi fasilitator dan mendengarkan alasan masing-masing pihak.
M Udin mengatakan, sengketa lahan ini juga terkait dengan penambangan di luar konsesi, yang berada di bawah pengawasan PKP2B. Hal ini menyebabkan penambangan di dalam konsesi hutan.
“Kalau Berau Coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Kami akan meminta dokumen-dokumen dan pihak Berau Coal harus aktif dan terbuka,” katanya.
M Udin mengatakan, Komisi I akan melakukan verifikasi terhadap informasi masyarakat dan PT Berau Coal di lokasi, dengan mengharapkan pihak-pihak yang berkompeten dari PT Berau Coal hadir pada RDP selanjutnya.
“Kami akan melakukan RDP lagi dan meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual. Setelah itu kami akan ke lokasinya,” tuturnya. (adv/NK)