HEADLINEKaltimPPU

Kelurahan Sotek Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

Kantor Kelurahan Sotek

PENAJAM (NK) – Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengklaim telah menyelesaikan sejumlah pembangunan infrastruktur atapun fasilitas masyarakat lainnya sejak 2014 hingga 2017 ini.

Zainal Arifin
                  Zainal Arifin

Lurah Sotek, Zainal Arifin, kepada newskaltim.com, Rabu (6/12/2017)  menyebutkan,  sejumlah keberhasilan pembangunan di wilayahnya dalam membangun sejumlah infrastruktur atapun fasilitas lainnya, yang berasal dari sejumlah usulan baik kepada pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun pusat dan telah berhasil terealisasi sejak 2014 hingga 2017 ini.

Adapun sejumlah infrastruktur dan fasilitas tersebut antara lain, pengadaan bangunan PDAM dan pipanisasi yang dananya dari APBD Provinsi, dan embung seluas 4,3 hektare, dari dana APBD PPU, dimana lahan embung telah dibebaskan sebesar Rp1,5 miliar, air PDAM sudah mengalir ke 285 pelanggan di Kelurahan Sotek.

Lalu, tambahnya, pembangunan jalan provinsi telah dilakukan semenisasi sepanjang 4 kilometer, dari batas kelurahan Sepan hingga batas kelurahan Buluminung, dananya APBD Provinsi. Kemudian pembangunan rumah Gakin sebanyak 15 unit, dananya juga dari  APBD Provinsi, nilai perunit Rp65 Juta.

Kami juga melakukan pengadaan berupa penyediaan perlengkapan rumah berupa atap, lantai dan dinding (Aladin), dimana Kelurahan Sotek semula mengusulkan untuk 100 KK namun mendapatkan rumah Gakin sebanyak 50 KK dari Dana APBN,”tukas Zainal.

Selain itu, terangnya, pihaknya juga melakukan pembangunan tujuh unit MCK Umum di RT 06 yang dananya dari APBD Provinsi kemudian yang dua unit MCK umum di RT 1 dan RT 12  dana dari APBN Pusat. Semenisasi jalan Kuburan Muslimin dan Kristen serta jalan Bongan dananya dari APBD PPU, termasuk juga peningkatan jalan Mariango dari Dana APBD PPU.

Guna mengatasi bencana kebakaran, sebut Zainal, pihaknnya juga melakukan pengadaan dua unit mobil PMK disertai personil sebanyak 11 orang didanai oleh APBD PPU. Lalu perbaikan dan pembuatan embung bagi lima kelompok tani pengerjaannya dilakukan oleh UPT PU Kecamatan Penajam.

Sementara itu, ungkapnya, terkait pembuatan sertifikat tanah yang merupakan Program Pemerintah Pusat khusus Kelurahan Sotek telah mendapatkan 50 bidang tanah atau 50 sertifikat, sekarang sudah selesai hasil koordinasi dengan BPN, Badan Keuangan – Aset Daerah dan Kelurahan Sotek.

Dikatakannya, Kelurahan Sotek telah berkoordinasi dengan PT Fajar Surya Swadaya (FSS), guna pembangunan dan pengerasan jalan perusahaan yang sekarang ini digunakan oleh perusahaan untuk pengangkutan kayu. Pihaknya juga berrencana meganjukan usulan kepada Dinas UMKM, Perindag Kabupaten PPU untuk peningkatan pembangunan Pasar di Kelurahan Sotek yang dananya diusulkan kepada Pemerintah Pusat.

“Usulan-usulan yang baru adalah pembangunan pabrik kertas di Kelurahan Sotek dan Kelurahan Buluminung, yang dilakukan PT Agra Bareksa Indonesia (ABI), koordinasi dilakukan antara perusahaan, LPM, RT – RT dan Pemerintah Kabupaten PPU, hal ini kami anggap sangat penting agar tidak ada gejolak sosial di masyarakat,”ungkapnya.

Ia juga menggagas rencana pembangunan perkebunan karet di kilometer 32 Jalan Bongan bersama PT Mitra Mulia Mahakam yang sekarang dalam proses pengerjaan lokasi seluar kurang lebih 50 ribu hektare, status lahan HTI diluar wilayah Kelurahan Sotek, lokasi terdapat di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Penajam, berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten PPU.

“Itulah sejumlah pembangunan yang berhasil kami lakukan di Kelurahan Sotek, dengan demikian Kelurahan Sotek dan Kelurahan-kelurahan yang ada disekitarnya dapat mendukung serta bekerja sama karena Sotek terbilang cukup padat penduduknya sehingga dapat hidup sejahtera baik sosial maupun menyangkut kehidupan masyarakat serta kondisi mata pencaharian lainnya,” tambahnya.

Selaku Lurah, Zainal Arifin juga mengusulkan peningkatan jalan lingkungan di RT 07 dan RT 08, ke Pemerintah Provinsi dan jalan yang ada di RT 11 sampai RT 04 yang merupakan jalan lingkungan, ke dua ruas jalan tersebut sepanjang 8 kilometer.

“Terkait usulan ini,  kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, kami mohon saran soal persyaratan apakah harus melalui pak bupati ataukah langsung agar dana pembangunan dari provinsi tersebut bisa terealisasi,”tutupnya.(ervan/nk/iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.