Kepala Disnakertrans PPU Tegaskan THR Harus Diberikan Sebelum Idulfitri
PENAJAM (NK) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, menegaskan bahwa seluruh perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum Hari Idulfitri. Menurutnya, THR harus sudah diterima karyawan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
“Kami harapkan semua perusahaan memenuhi kewajibannya, karena pemberian THR ini sangat penting untuk kesejahteraan karyawan dan dapat meningkatkan semangat kerja mereka. Tidak ada alasan untuk tidak memenuhi kewajiban ini,” ungkap Marjani, Senin (10/3/2025)
Marjani juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun surat tata cara pembagian THR yang akan segera diedarkan ke seluruh perusahaan.
Surat tersebut disusun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya atau hari besar keagamaan. Dengan adanya surat ini, diharapkan dapat meminimalisir persoalan terkait pemberian THR.
Lebih lanjut, Marjani menegaskan bahwa perusahaan yang memberikan THR setelah Idulfitri akan dikenakan sanksi.
“Jika kami mendapati perusahaan yang belum memberikan THR sebelum Idulfitri, kami akan melaporkan hal tersebut kepada pemerintah provinsi melalui Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Mereka yang akan melakukan investigasi, audit, dan memberikan sanksi administratif,” pungkasnya.
Pihak Disnakertrans PPU berharap agar setiap perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi dengan baik.(*/NK)