Keputusan KPU Kukar Dinilai Nyeleneh
TENGGARONG (NK) – Keputusan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada kamis (20/9/2018) melalui rapat sidang pleno tertutup memutuskan dan menetapkan bahwa, KPU Kukar menolak caleg mantan terpidana korupsi (Tipikor), ditentang oleh Ishack Iskandar Ketua Partai Hanura DPC Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebenarnya dari awal salah satu anggota kami yang terbentur per KPU 20 masalah pencalegkan, kami tetap ngotot bahwa aturan /KPU 20 itu melanggar undang-undang,” utas Ishack.
Terkait hasil keputusan DCT (Daftar Calon Tetap) peserta pemilu legislatif DPRD Kutai Kartanegara 2019 yang telah di laksanakan KPU Kukar pada hari ini, mendapat tantangan Partai Hanura DPC Kukar, melalui Ketuanya Ishack Iskandar melontarkan statementnya pada media ini.
“Apa yang telah di tetapkan oleh MA (Mahkamah Agung) KPU Kukar sudah jelas melanggar undang-undang, tetap Rahmat Santoso itu kami dorong untuk masuk dalam pencalegkan di posisi nomor satu caleg dapil satu Kukar. Apa perkiraan kita itu ternyata benar di MA di gugat bahwa /KPU 20 itu di anulir, caleg yang pernah tersangkut permasalahan tipikor itu, tetap di perbolehkan menjadi caleg. Tentunya dengan melalui syarat-syarat yang di tentukan, bisa jadi tidak di loloskan namanya di KPU itu, adalah caleg yang telah di cabut namanya dari partai. Sementara untuk nama Rahmat Santoso itu tidak kami cabut dari partai,” demikian ketus Ishack
Apa yang menjadi alasan Ishack Ketua DPC Hanura tetap ngotot untuk memperjuangkan salah satu anggotanya yang tidak di loloskan KPU sehingga hal demikian itu, menjadi polemik di kubu partainya. karena mengambil dasar undang-undang yang telah di tetapkan oleh MA bukan berdasar acuan /KPU.
Kembali di tegaskan oleh Ishack bahwa “Hanura tidak pernah mencabut namanya dari pencalegkan di dapil satu Kukar, juga perlu di ketahui kami belum pernah menerima surat resmi dari KPU pasca DCS di tetapkan, untuk mencari calon pengganti caleg yang di permasalahkan KPU ketika belum ada keputusan yang anulir MA terkait /KPU 20 itu. Dan lagi pula apa yang menjadi persyaratan berdasarkan undang-undang, jadi bukan berdasarkan /KPU lo ya, pertama surat keterangan SKCK sudah kami dapatkan, selanjutnya keterangan dari pengadilan sudah dan tidak sedang di cabut hak politiknya, mengumumkan di koran juga sudah, jadi kami itu tetap menunggu begitu keluar pembatalan /KPU 20 itu, dengan sendirinya KPU yang mencoret dari DCS (Daftar Calon Sementara) harus mengembalikan haknya sdr. Rahmat kecuali kalau Partai Hanura menarik dia dari awal, ini kami tidak pernah menarik,” jelas Ishack lagi
Sudah jelas jika melihat pernyataan yang di putuskan dan di tetapkan KPU Kukar pada hari ini, sesuai yang telah di terbitkan oleh indcyber.com beberapa jam lalu, melalui statement Arliansyah selaku Devisi Penyelenggara KPU, bahwa antara KPU dan Hanura sempat melakukan kesepakatan tentang hasil DCS yang tidak jadi di loloskan, Sementara itu Partai Hanura mengklaim, belum pernah di layangkan surat secara resmi oleh KPU terkait mencari alternativ pengganti Rahmat Santoso yang di tetapkan tidak lolos pada hari ini. Melihat dari segi kacamata hukum dan perundang-undangan di negeri ini, apakah hukum dan kebijakan yang telah di putuskan dan di tetapkan, cenderung berubah-ubah sehingga menjadi tanda tanya besar dan membingungkan, sehingga ke dua belah pihak yang tadinya sepakat menjadi perselisihan yang bisa saja nantinya berujung gugatan panjang dan tak kunjung usai?
“Jika permasalahan anggota kami tetap tidak dapat di loloskan dan segera di upayakan pemulihan terhadap anggota kami oleh KPU sendiri, kemungkinanya, kami akan mengambil langkah-langkah hukum ke bawaslu dan juga kemungkinan terburuknya jika di giring ke ranah bawaslu, tidak juga dapat terselesaikan, maka akan kami PTUN kan permasalahan ini. Intinya apa yang telah di lakukan MA itu adalah pelurusan undang-undang yang seharusnya di patuhi oleh KPU Kukar.(mi/nk)