Ketua DPRD PPU Dorong Perlindungan Bagi Pekerja Rentan
PENAJAM (NK) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor mendorong peran Pemkab PPU terus memberikan jaminan bagi para pekerja non formal yang masuk ke kategori rentan. Sejalan dengan upaya pemenuhan target 10 ribu pekerja rentan untuk diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK JKM).
“Harus mengcover itu para pekerja non formal yang risiko kerjanya tinggi,” ujarnya, Jumat (16/2/2024).
Ia menyebutkan bahwa pekerja rentan yang dimaksud meliputi nelayan, petani, tukang ojek, dan profesi lainnya. Mengingat risiko yang bisa dihadapi para pekerja itu dalam kegiatannya mencari nafkah untuk keluarganya.
“Karena mereka itu kasihan, kita enggak tahu rIsiko yang dihadapinya,” tambahnya.
Syahrudin menekankan pentingnya kehadiran Pemkab PPU dalam memberikan perlindungan secara hukum bagi pekerja rentan. Sebab, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan mereka dan seluruh keluarganya.
“Terhadap orang-orang yang seperti ini, pemerintah harus hadir, supaya ada perlindungan secara hukum. Nah, kami melindungi secara langsung kan tidak bisa, kebetulan BPJS ini kan ada untuk ketenagakerjaan ya saya kira kita kerjasama lewat sana,” jelas Syahrudin.
Menurutnya, target jumlah 10 ribu pekerja rentan yang ditargetkan masih akan bertambah ke depannya. Ia juga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi para pekerja rentan.
“Jadi dengan kondisi itu saya kira ini safety untuk mereka, jadi begitu ada masalah yang kita tidak inginkan, sudah ada persiapan agar keluarganya diasuransikan juga,” pungkasnya. (ADV)